Asahan,- Pemerintah Kabupaten Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) halaman kantor bupati asahan, Rabu (15/02/21).
Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Jhon Hardi Nasution, M. Si bertindak selaku pembina upacara dalam sambutannya beliau mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa meningkatkan disiplin.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat, ASN harus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di semua tingkatan”, Ujar Pj. Sekertaris Daerah.
Lebih lanjut Sekertaris daerah berperan kepada seluruh ASN di wilayah Asahan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menjaga kesehatan tubuh dalam pencegahan penyebaran Covid 19.Dikesempatan yang sama sekertaris daerah menyaksikan penandatanganan kerja sama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Rasidin Nasution Asisten Deputi Direktur BPJS Wilayah Sumatera Utara menjelaskan bahwa kerjasama yang ditandatangani antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan pada bermaksud untuk meningkatkan santunan kematian yang diberikan oleh DPK Korpri kepada ahli waris anggota Korpri aktif yang meninggal dunia.
“Kalau anggota Korpri aktif yang meninggal dunia semula menerima santunan sebesar Rp 5 juta maka setelah kerjasama nantinya akan menerima Rp42 juta, bahkan apabila telah menjadi peserta selama 3 tahun ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada 2 orang anak sampai lulus kuliah”, ujarnya.
Lebih lanjut Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan menjelaskan kerjasama antara DPK Korpri dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk percepatan proses penerbitan Akta Kematian dan Kartu Keluarga bagi anggota Korpri Kabupaten Asahan yang telah meninggal Dunia.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah juga menyerahkan bantuan penali kasih kepada ASN yang memasuki masa pensiun sebanyak 25 orang masing-masing menerima Rp 1 juta dan bantuan duka cita kepada anggota Korpri yang meninggal dunia sebanyak 5 orang masing-masing ahli waris menerima Rp 5 Juta.(Habibi)

















