Ekonomi

Pangandaran: Empat Hotel Menunggak Pajak, Bapenda Tunggu Itikad Baik

×

Pangandaran: Empat Hotel Menunggak Pajak, Bapenda Tunggu Itikad Baik

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tunggu Itikad Baik Empat Hotel Terkait Tunggakan Pajak

Pemerintah Kabupaten Pangandaran, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tengah menanti respons dan itikad baik dari empat hotel yang berlokasi di kawasan wisata andalan daerah tersebut. Keempat hotel ini diketahui masih memiliki tunggakan pajak daerah yang belum diselesaikan. Sebagai upaya penertiban, Bapenda telah melakukan pemasangan stiker pemberitahuan di masing-masing hotel tersebut.

Dua hotel yang teridentifikasi menunggak pajak dan telah ditempeli stiker pemberitahuan adalah Hotel Banyuasih dan Hotel Shopia, yang berlokasi di Jalan Pramuka. Sementara itu, dua hotel lainnya yang juga mendapatkan penandaan serupa adalah Hotel Lingga Wastu dan Pondok Idaman, keduanya berada di kawasan Pamugaran. Pemasangan stiker ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengingatkan dan mendorong para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban mereka.

Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, pemasangan stiker pemberitahuan di keempat hotel tersebut dilakukan pada hari Kamis, 11 Desember 2024. Hingga saat ini, secara administrasi, belum ada laporan resmi yang masuk dari pihak hotel mengenai penyelesaian tunggakan pajak mereka.

“Meskipun sudah ada konsultasi melalui telepon, di mana kami telah menyampaikan informasi dan prosedur yang harus ditempuh, namun dari sisi laporan administrasi, kami masih menunggu hingga hari Senin besok,” ujar Asep Rusli ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu, 14 Desember 2025 siang.

Asep Rusli menjelaskan bahwa ada mekanisme administratif yang harus dilalui oleh para wajib pajak yang menunggak. Mekanisme ini mencakup pengajuan permohonan pembayaran pajak atau pembuatan surat pernyataan yang menegaskan kesanggupan untuk melakukan pembayaran pajak terutang.

“Intinya, kami akan menunggu hingga hari Senin. Keputusan apakah stiker tersebut akan tetap terpasang atau dicabut akan bergantung pada respons dan tindakan yang diambil oleh pihak hotel. Jika stiker dicabut, itu berarti mereka telah menempuh mekanisme yang disyaratkan,” tegas Asep Rusli.

Baca Juga :  Rudi Ajak Para Insinyur Membangun Batam

Ia menambahkan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk menertibkan piutang pajak daerah. Hotel-hotel yang stikernya masih terpasang berarti belum menyampaikan permohonan terkait piutang pajak mereka.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada koordinasi yang baik atau pihak hotel tidak menunjukkan sikap kooperatif, kami terpaksa akan menindaklanjuti dengan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Asep Rusli.

Bapenda Kabupaten Pangandaran secara umum mengimbau seluruh wajib pajak, baik dari sektor hotel maupun restoran, untuk segera melakukan pelunasan terhadap kewajiban pembayaran pajak daerah yang terutang. Kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan dan peningkatan fasilitas publik di Kabupaten Pangandaran.

Pentingnya Kepatuhan Pajak Bagi Pembangunan Daerah

Tunggakan pajak oleh sektor usaha, terutama di kawasan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Pangandaran, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pajak yang dibayarkan oleh hotel dan restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Ketika hotel dan restoran menunggak pajak, hal ini tidak hanya berdampak pada kas daerah, tetapi juga dapat menghambat realisasi proyek-proyek yang telah direncanakan. Oleh karena itu, Bapenda mengambil langkah-langkah persuasif namun tegas untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak.

Langkah pemasangan stiker pemberitahuan, meskipun terkesan sederhana, memiliki dampak psikologis dan publik yang signifikan. Stiker tersebut berfungsi sebagai pengingat visual bagi pemilik usaha dan juga memberikan informasi kepada masyarakat luas mengenai status kepatuhan pajak sebuah tempat usaha. Hal ini dapat mendorong konsumen untuk lebih selektif dalam memilih tempat menginap atau makan, serta memberikan tekanan sosial kepada pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya.

Mekanisme Penyelesaian Tunggakan Pajak

Bapenda Kabupaten Pangandaran telah menyiapkan beberapa opsi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan pajaknya. Opsi-opsi tersebut dirancang agar tetap menjaga kepatuhan pajak sambil memberikan ruang bagi wajib pajak untuk bernegosiasi atau menyusun rencana pembayaran.

Baca Juga :  Kolaborasi GP Ansor-Pemerintah: Dongkrak Ekonomi Kerakyatan Batang

Adapun mekanisme yang dimaksud meliputi:

  • Pengajuan Permohonan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan resmi kepada Bapenda untuk mengatur jadwal pembayaran pajak. Permohonan ini biasanya disertai dengan penjelasan mengenai alasan keterlambatan dan proposal rencana pembayaran yang realistis.
  • Surat Pernyataan Pembayaran Pajak: Opsi lain adalah dengan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk membayar pajak terutang dalam jangka waktu tertentu. Surat pernyataan ini mengikat secara hukum dan menjadi dasar bagi Bapenda untuk memantau proses pembayaran.

Pihak Bapenda menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara wajib pajak dan instansi pemerintah. Dengan adanya dialog, Bapenda dapat memahami kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dan bersama-sama mencari solusi terbaik. Namun, jika komunikasi tidak terjalin atau wajib pajak tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan tunggakan, maka sanksi yang lebih berat, seperti denda administratif atau bahkan tindakan hukum lainnya, dapat diberlakukan.

Imbauan untuk Sektor Perhotelan dan Restoran

Asep Rusli kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh pengelola hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran. Kepatuhan dalam membayar pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami pentingnya pembayaran pajak daerah. Ini adalah investasi bersama untuk masa depan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat Pangandaran,” ujar Asep Rusli.

Dengan selesainya tunggakan pajak oleh keempat hotel tersebut, diharapkan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata akan terus diperkuat demi mewujudkan Kabupaten Pangandaran yang lebih maju dan sejahtera.