Pendidikan

Pasca Tabrak Siswa, Nanik: Pengantaran MBG Cukup di Depan Pagar

×

Pasca Tabrak Siswa, Nanik: Pengantaran MBG Cukup di Depan Pagar

Sebarkan artikel ini

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengantaran makanan bergizi gratis (MBG) dari dapur menuju sekolah. Perubahan ini didorong oleh insiden memprihatinkan di mana sebuah mobil pengantar MBG menabrak puluhan siswa dan seorang guru di kompleks SD Negeri 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Penyesuaian Titik Pengantaran untuk Keamanan Maksimal

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa SOP terbaru secara spesifik mengatur batas pengantaran MBG. Mulai saat ini, kendaraan pengantar makanan hanya diperkenankan berhenti di luar gerbang sekolah.

“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” tegas Nanik S Deyang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 14 Desember 2025.

Keputusan ini diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan para siswa yang kerap beraktivitas di area halaman sekolah. Dengan membatasi titik pengantaran di luar gerbang, diharapkan interaksi antara kendaraan pengantar dan aktivitas siswa dapat dikurangi secara signifikan.

Kualifikasi Sopir Pengantar MBG yang Diperketat

Lebih lanjut, BGN juga menyoroti krusialnya kualifikasi dan profesionalisme sopir yang bertugas mengantarkan MBG. Instruksi baru menegaskan bahwa pengemudi haruslah seorang profesional yang berprofesi sebagai sopir, bukan sekadar “sopir cabutan” atau individu yang memiliki profesi lain.

Baca Juga :  Kemendikbud Klaim Nadiem Rela Tak Populer Demi Majukan PAUD

BGN secara tegas melarang mobil pengantar MBG dikemudikan oleh siapapun yang baru dalam tahap belajar mengemudi.

“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A? Supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” jelas Nanik.

Penekanan pada kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan penguasaan jenis transmisi kendaraan (matic atau manual) menjadi prioritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sopir memiliki kompetensi yang memadai dalam mengoperasikan kendaraan, terutama dalam kondisi lalu lintas yang dinamis dan lingkungan sekolah yang rentan terhadap insiden.

Pengenalan Medan dan Kondisi Sopir yang Prima

Selain kualifikasi dasar, BGN juga mengharuskan sopir pengantar MBG memiliki pemahaman mendalam mengenai medan dan jalur lalu lintas yang akan dilalui saat distribusi makanan. Pengetahuan ini penting untuk perencanaan rute yang efisien dan aman.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kepribadian sopir. Mereka diwajibkan memiliki kepribadian yang baik dan tidak pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kondisi fisik dan mental yang sehat juga menjadi syarat mutlak.

“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” ungkap Nanik, menunjukkan keseriusan BGN dalam penegakan aturan.

Baca Juga :  Wako Batam Perintahkan Kadisdik Data Siswa Tak Tertampung dalam PPDB

Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan Ketat

Untuk memastikan distribusi MBG berjalan lancar dan dapat diawasi dengan baik, BGN juga meminta kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengatur jam kerja staf secara proporsional.

Struktur jam kerja yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  • Pagi hari: Akuntan di SPPG memulai aktivitas kerja.
  • Pukul 17.00 hingga 01.00: Ahli gizi bertugas.
  • Pukul 01.00: Kepala SPPG masuk bertugas.

Dengan pengaturan ini, diharapkan akan selalu ada pihak pimpinan (Kepala SPPG) yang menyaksikan proses pengantaran makanan ke sekolah, sehingga pengawasan menjadi lebih optimal.

Tanggung Jawab Rekrutmen dan Konsekuensi Pelanggaran

BGN menegaskan bahwa Kepala SPPG, mitra, serta yayasan memiliki tanggung jawab penuh dalam proses perekrutan sopir pengantar MBG. Setiap penggantian sopir pun harus mendapatkan persetujuan dan sepengetahuan dari Kepala SPPG.

Nanik menegaskan bahwa SOP mengenai sopir pengantar MBG wajib dipatuhi oleh setiap SPPG. Pelanggaran terhadap prosedur ini, terutama jika berujung pada insiden yang fatal, akan memiliki konsekuensi serius.

“Operasional SPPG bisa di-suspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” tegas Nanik, menutup pernyataannya dengan imbauan agar semua pihak serius dalam menjalankan amanah ini demi keselamatan generasi penerus bangsa.