Alreinamedia. com, Batam – Nakhoda KM Sumber Indah HT 70 ditangkap Dit Polair Polda Kepri, di Tanjung Piayu, Batam, karena kedapatan mempekerjakan anak dibawah umur jadi Anak Buah Kapal (ABK).
“Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri, Kamis tanggal (6/7/2017) jam 04.30 pagi di Tanjung Piayu, Batam, memeriksa KM Sumber Indah GT 70. Kapal itu usai berlayar dari perairan Natuna tujuan jembatan 2 Barelang-Batam,” ujar Waka Polda Kepri Brigjen Pol Didi Haryono kepada awak media, saat ekspose tangkapan 5 kapal ikan asing Vietnam, di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Jum’at (14/7/2017).
Didi menjelaskan, kapal yang bermuatan ikan segar itu diperiksa beserta 1 orang Nakhoda dan 25 Anak Buah Kapal (ABK). Dari 25 ABK ternyata ditemukan 2 orang dipekerjakan dalam status anak dibawah umur, dengan nama Lailatul Rizki (15) dan Nur Rahmat Dani Saputra (14).
“Kedua anak dibawah umur itu dipekerjakan mereka menjadi ABK di Kapal ikan,” sebutnya.
Lanjut Didi, KM Sumber Indah GT 70 yang dinakhoda Mustaman Daulay (Tersangka) yang juga warga Batam, di Adhock ke Dermaga Ditpolair Polda Kepri yang berada di Sekupang, Batam, pada Jumat (7/7/2017) pukul 08.15 Wib, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini KM Sumber Indah GT 70 beserta dokumen Kapal diamankan Polda Kepri,” sebutnya.
Dijelaskan lagi, dari tindakan pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 74 ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2003 dan pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Ini tentunya jadi atensi nasional, bahwa melanggar peraturan perlindungan anak. Pelaku ini dapat dijerat 2 sampe maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Erwin)
















