Ekonomi

Pemerintah Tuntut Hotel Sultan Rp742 Miliar atas Royalti Lahan GBK

×

Pemerintah Tuntut Hotel Sultan Rp742 Miliar atas Royalti Lahan GBK

Sebarkan artikel ini

Gugatan Pembayaran Royalti Rp 742 Miliar terhadap Hotel Sultan

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait pembayaran royalti atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Total penagihan yang dituntut oleh pihak pemerintah mencapai sekitar 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp 742,5 miliar untuk periode 2007 hingga 2023, yaitu selama kurang lebih 16 tahun. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Perhitungan jumlah tersebut dikatakan menggunakan prinsip kehati-hatian dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, dalam proses perhitungan royalti, pihak pemerintah meminta bantuan dari BPKP untuk menentukan tarif dan perhitungan sesuai dengan kompetensinya. Perhitungan ini juga didasarkan pada landasan hukum dan fakta-fakta yang telah ada sebelumnya.

Persidangan telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi. Hari ini, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono, hadir sebagai saksi ahli. Ia menjelaskan bahwa penggunaan tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) harus membayarkan sejumlah uang.

“Royalti adalah salah satu istilah. Dalam berbagai peraturan perundangan, mulai dari 1965, istilahnya bukan royalti, tetapi intinya adalah pembayaran sejumlah uang tertentu untuk menggunakan tanah yang bukan miliknya sendiri,” kata Maria kepada awak media.

Baca Juga :  Rawit Domba Rp100 Ribu: Bandung Meroket Jelang Nataru

Menurutnya, Hak Guna Bangunan (HGB) yang menggunakan bagian dari tanah HPL harus memberikan imbalan. “Apakah disebut royalti, apakah uang pemasukan, atau apakah tarif. Dalam PP 18 Tahun 2021, istilahnya adalah menentukan tarif dan atau uang pemasukan. Jadi kewajiban itu ada karena bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai bahwa pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut pembayaran royalti atas penggunaan lahan Hotel Sultan. “Bagaimana mungkin kontribusi kepada negara atau tarif atau, ini istilahnya di undang-undang kontribusi tidak ada royalti, kepada negara itu sepihak,” ungkapnya.

Gugatan Mensesneg dan PPKGBK melawan PT Indobuildco telah teregister dengan nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam petitumnya, pemerintah meminta majelis hakim menyatakan tergugat PT Indobuildco (Hotel Sultan) lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473.

Gugatan ini merujuk pada penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023. Selain itu, pemerintah juga meminta tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp300.000.000 setiap hari untuk keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Harga Perak Hari Ini: Meroket Senin 12 Januari 2026

Perspektif Hukum dan Dasar Hukum

Dalam konteks hukum, gugatan ini menunjukkan kompleksitas dalam penggunaan tanah negara dan kewajiban pembayaran royalti. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewajiban pembayaran bisa disebut dengan berbagai istilah seperti royalti, uang pemasukan, atau tarif. Namun, penting untuk memahami bahwa setiap kewajiban tersebut harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan transparan.

Selain itu, persidangan ini juga menjadi momen penting dalam menentukan bagaimana peraturan tentang penggunaan tanah negara diterapkan dalam praktik. Dengan adanya saksi ahli dan perhitungan yang melibatkan lembaga seperti BPKP, proses ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.

Tantangan dan Perspektif

Dari sudut pandang pengelola lahan, seperti PT Indobuildco, gugatan ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan dasar hukum yang digunakan oleh pihak pemerintah. Mereka menilai bahwa tidak ada undang-undang yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban pembayaran royalti dalam situasi ini. Oleh karena itu, mereka berargumen bahwa tuntutan ini bersifat sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menjadi indikator penting tentang hubungan antara pemerintah dan pihak swasta dalam penggunaan aset negara. Diperlukan transparansi dan kesepahaman bersama agar tidak terjadi ketidakpuasan atau konflik yang berkepanjangan.