Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menghadiri penandatanganan Pedoman Kerja antara Disperkimtan Kota Batam dan Korem 033/Wira Pratama terkait Pekerjaan Swakelola Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tanjung Banun Tahun 2025, Senin (22/9/2025), di Ruang Embung Fatimah, Kantor Wali Kota Batam.
Arahan Wali Kota Batam
Proses menuju penandatanganan ini cukup panjang karena regulasi awal mengatur desa, sementara Tanjung Banun berstatus kelurahan.
Penandatanganan pedoman kerja menjadi tindak lanjut MoU sebelumnya dan menandai dimulainya pelaksanaan pekerjaan swakelola.
Amsakar meminta agar pekerjaan segera bergerak ke lapangan mengingat waktu yang terbatas.
Ia menekankan koordinasi antarinstansi untuk mengatasi kendala serta pentingnya komunikasi yang konstruktif guna menghindari salah tafsir informasi.
Pembangunan kawasan transmigrasi ini juga disebut sebagai catatan penting terkait penyelesaian kebijakan nasional di Rempang.
Komitmen Korem 033/Wira Pratama
Brigjen TNI Bambang Herqutanto, Danrem 033/Wira Pratama, menyambut baik keberadaan pedoman kerja sebagai panduan pelaksanaan.
Tantangan utama ialah keterbatasan waktu dan kondisi cuaca menjelang akhir tahun.
Dengan semangat Habema (harus berhasil maksimal), ia optimistis target pembangunan dapat dicapai.
Bambang berharap dukungan semua pihak untuk memastikan keberhasilan pekerjaan sesuai target.
Makna Strategis
Penandatanganan pedoman kerja ini mempertegas sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam menjalankan proyek strategis, sekaligus menegaskan keseriusan Batam dalam mendukung kebijakan nasional dan percepatan pembangunan kawasan transmigrasi.
Apakah Anda ingin saya menambahkan analisis terkait dampak pembangunan kawasan transmigrasi Tanjung Banun ini terhadap konteks penyelesaian kebijakan nasional di Rempang?

















