Tanggapan Pemko Batam dalam Rapat Paripurna DPRD
Pemerintah Kota Batam, diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Firmansyah, menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Senin (15/9/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.
Apresiasi kepada DPRD Kota Batam
Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum serta menyetujui kelanjutan pembahasan Ranperda APBD 2026.
“Pemerintah Kota Batam mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang konstruktif dan dukungan dalam pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Sinkronisasi Kebijakan Daerah dan Nasional
Penyusunan Sesuai Peraturan
Firmansyah menegaskan bahwa penyusunan kebijakan belanja daerah pada Ranperda APBD 2026 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya Sinkronisasi
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi sebagai dasar penyusunan APBD Kota Batam.
Pembahasan Lanjutan
Firmansyah mengakui bahwa tanggapan yang disampaikan belum mencakup seluruh pandangan umum fraksi. Hal ini akan dilengkapi pada pembahasan teknis antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat paripurna ini disepakati untuk ditunda hingga ada keputusan dari pemerintah pusat.

















