Pemerintah Membuka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan calon anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. Proses ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Ketentuan pelaksanaan seleksi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025. Dengan adanya pengumuman tersebut, pemerintah berharap dapat menemukan putra dan putri terbaik Indonesia yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen tinggi terhadap pelayanan publik.
Ketua Panitia Seleksi Mengajak Masyarakat Berpartisipasi
Kunta Wibawa Dasa Nugraha selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan serta Indah Anggoro Putri sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan mengundang masyarakat untuk ikut serta dalam proses seleksi ini. Mereka berharap akan ada banyak kandidat yang memenuhi syarat dan siap berkontribusi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Dewas dan Direksi.
Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, yaitu pada 14–16 Oktober 2025. Selama periode tersebut, para calon dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Administratif dan Kompetensi
Setiap calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, kompetensi, dan integritas. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- KTP elektronik asli atau surat keterangan perekaman KTP dari instansi berwenang
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan minimal oleh Polres
Selain itu, pelamar juga diminta melampirkan tanda terima SPT pajak dua tahun terakhir (2023 dan 2024) serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) bagi yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Persyaratan Akademik dan Pengalaman Kerja
Untuk memenuhi persyaratan akademik, peserta seleksi wajib menyertakan ijazah dan transkrip nilai asli minimal strata satu (S1) hingga pendidikan terakhir, termasuk ijazah profesi jika ada, serta sertifikat kompetensi dari lembaga berwenang sesuai bidang jabatan yang dilamar. Selain itu, surat keterangan pengalaman kerja minimal lima tahun di tingkat manajerial juga diperlukan, disertai sertifikat atau surat pengalaman dalam pengelolaan program jaminan sosial.
Pelamar juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani yang masih berlaku dan diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah.
Surat Pernyataan Integritas
Sebagai bentuk pernyataan integritas, pelamar wajib menandatangani surat bermeterai Rp10.000 yang berisi pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak sedang dalam proses peradilan, tidak pernah dipidana dengan hukuman lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjabat di badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahannya. Surat tersebut juga memuat kesediaan untuk melepaskan jabatan lain selama menjabat di BPJS, menjamin keaslian ijazah dan transkrip nilai, serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi Lengkap tentang Seleksi
Adapun informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal lengkap pelaksanaan seleksi dapat diakses melalui laman resmi DJSN. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ini, segera persiapkan semua dokumen yang diperlukan agar dapat memenuhi syarat dan berkesempatan menjadi bagian dari Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

















