Berita PilihanDaerahKupangNewsNTT

Pengadilan Tinggi Terima Banding Bank NTT Dan Tolak Eksepsi Izhak Eduard Rihi

×

Pengadilan Tinggi Terima Banding Bank NTT Dan Tolak Eksepsi Izhak Eduard Rihi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, didampingi Kasubdiv Humas Bank NTT, Inggrid Manongga, saat konferensi pers di Kupang, Senin, 26/2/24 (Foto : Marcho/Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Kupang, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, memutuskan menerima permohonan banding Bank NTT yang semula tergugat, dan menolak eksepsi penggugat, Izhak Eduard Rihi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 168/PDT/2023/PT KPG, Tanggal 21 Februari 2024.

Serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/PDT.G/2022/PN KPG, Tanggal 8 November 2023, yang memenangkan Izhak Eduard Rihi. Demikian disampaikan oleh kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, dalam konferensi Pers di Kupang, Senin, 26/2/24.

Menurutnya, terhadap alasan yang dikemukakan oleh penggugat dalam kontra memori banding, ditolak oleh majelis hakim dan tidak dapat dibenarkan.

alat bukti yang diajukan dipersidangan semula, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pokok gugatannya.

Baca Juga :  Dheninda DPRD Gorontalo Utara Viral Diduga Hina Demonstran, Isu Ini Jadi Kabur

“Keberatan-keberatan yang kami lakukan dalam pengadilan tinggi tingkat banding cukup beralasan, sehingga dikabulkan dengan dasar hukum yang sudah diputuskan oleh pengadilan tinggi” Kata Apolos.

Dirinya mengungkapkan, dalam teori hukum saya tidak tahu yang bersangkutan mau kasasi atau tidak, tentu dalam kasasi nantinya yang akan dilihat hanya sebatas penerapan hukum pada tingkat pengadilan tinggi sesuai dengan aturan atau tidak.

“Apakah nanti mereka mau lakukan upaya hukum tersebut itu hak mereka. Untuk menggapai keadilan ini juga butuh pengorbanan, waktu, perjuangan dan lain sebagainya. Jika hak mereka tersebut dilakukan, maka saya kira kami menunggu saja karena bagi kami putusan ini sudah cukup mendasar dan punya kepastian hukum, kebenaran dan keadilan” Jelas Apolos.

Baca Juga :  Jurusan Kuliah: Mental Baja, Konsistensi Juara

Tambahnya, Rentang waktu untuk kasasi terhitung saat penggugat menerima putusan secara resmi, harus 14 hari menyatakan kasasi dan juga memori kasasinya harus sudah masuk.

Apapun alasannya, dengan kata menolak di dalam teori hukum perdata berarti tidak ada alasan lagi untuk diterima gugatan tersebut atau dikabulkan.

“Keputusan banding hari ini sudah dimenangkan oleh Bank NTT. Saya kira ini jawaban dari berita-berita yang menyatakan kami tidak akan banding dan tidak cukup bukti” Tutupnya. (Marcho)

Redaktur: Arizki