Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Bekasi Menuai Kontroversi
Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Tahun 2025 kini menjadi perhatian publik. Beberapa pihak menilai bahwa proses ini tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Seorang pengamat kebijakan publik, Hamluddin, mengkritik Tim Panitia Seleksi (Pansel) dalam pengisian jabatan Sekda Kabupaten Bekasi. Ia menyatakan bahwa Pansel dinilai mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2023. Surat edaran tersebut menetapkan batas usia maksimal calon Sekda, yang memperbolehkan kandidat berasal dari eselon II maupun eselon III atau pejabat administrator.
Untuk pejabat eselon II, batas usia maksimal adalah 58 tahun saat dilantik, sementara bagi pejabat administrator, batas usia maksimal adalah 56 tahun. Namun, di Kabupaten Bekasi, Tim Pansel menetapkan persyaratan khusus, yaitu bakal calon Sekda harus berstatus eselon II dengan pengalaman menduduki JPTP paling singkat dua tahun dan pernah menjabat dua JPTP yang berbeda.
“Surat edaran sudah jelas menyebutkan bahwa bakal calon Sekda tidak hanya berasal dari eselon II, tetapi juga dapat berasal dari pejabat administrator. Dengan demikian, banyak kandidat yang sebetulnya memenuhi syarat untuk mendaftar,” ujar Hamluddin pada Rabu (15/10/2025).
Ia menilai bahwa Kabupaten Bekasi memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang sebenarnya dapat memenuhi syarat jika mengacu pada aturan yang lebih fleksibel sesuai SE Menpan RB. Namun, aturan yang diterapkan oleh Pansel justru membuat beberapa pejabat tidak bisa ikut seleksi.
Hamluddin berharap proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau formalitas belaka. “Kami berharap proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau formalitas belaka,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya seleksi yang objektif untuk mendapatkan figur Sekda Kabupaten Bekasi yang berkualitas. “Kami tidak ingin proses ini hanya formalitas sementara orangnya sudah dipersiapkan sebelumnya. Seleksi ini harus menghasilkan pemimpin yang kapabel untuk membawa Kabupaten Bekasi menjadi lebih bangkit, maju, dan sejahtera,” tegasnya.
Persyaratan Pansel dan Pengalaman Jabatan
Di sisi lain, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan karier tertinggi di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, posisi tersebut membutuhkan individu berpengalaman yang dapat mengemban tanggung jawab strategis pemerintahan.
Sekda harus mampu mengelola, mengarahkan, dan mengoordinasikan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan fungsi yang berbeda-beda. Pengalaman lama dalam birokrasi, seperti pernah menjabat kepala dinas atau kepala badan, memberikan pemahaman mendalam tentang tata kerja, regulasi, dan tantangan operasional setiap unit.
“Hal ini menjadi dasar pertimbangan Pansel untuk menetapkan persyaratan pengalaman menduduki dua JPTP (Eselon II) yang berbeda,” jelas Benny.
Penjelasan Bupati Bekasi
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa proses seleksi jabatan Sekda akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi serta bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
“Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp”
“Tapi kalau tidak sesuai ketentuan ya tidak bisa dipaksakan. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

















