Berita

Penghina Nabi di TikTok Dilaporkan ke Polda Aceh

×

Penghina Nabi di TikTok Dilaporkan ke Polda Aceh

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita:

  • PW PII Aceh bekerja sama dengan DSI, Satpol PP/WH Aceh serta beberapa organisasi Islam secara resmi melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh.
  • Seorang pria yang beragama Kristen dilaporkan karena menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya di media sosial.
  • Polda Aceh mampu menangani laporan ini dengan cepat, serta memohon bantuan dari berbagai pihak agar pelaku segera dihukum dan menjadi contoh dalam menjalankan kehidupan beragama di Indonesia.

 

, BANDA ACEH– Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam (DSI) dan Satpol PP/WH Aceh serta beberapa organisasi Islam resmi melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh.

Seorang pria yang menyatakan telah memeluk agama Kristen dilaporkan karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya di media sosial. Berkas laporan dugaan penistaan agama tersebut diserahkan langsung pada hari Rabu pagi, (5/11/2025).

Mewakili organisasi Islam yang melaporkan, Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyatakan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan perbuatan iman dan hati nurani sebagai umat Islam ketika agamanya dihina.

Baca Juga :  DLH Kota Batam Gelar Pelatihan Pengelolaan Sampah

“Sebagai organisasi Islam, PII Aceh menganggap ini sebagai tindakan kejahatan yang sangat serius. Oleh karena itu, ketika Pemerintah Aceh memberikan fasilitas untuk advokasi isu ini kami merespons secara cepat. Kami juga ditunjuk sebagai pelapor utama dalam kasus ini,” ujar Rendi.

Rendi menjelaskan bahwa terdapat dua dasar hukum yang diterapkan terhadap pelaku, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a UU KUHP yang keduanya berkaitan dengan tindakan penistaan agama.

Ia menambahkan, motif pelaku sudah sangat jelas menuju rasa benci terhadap Islam akibat ucapan pelaku. Secara hukum, jelasnya motif ini akan semakin memperbesar kemungkinan pelaku dapat dituntut.

“Nanti akan dikenakan dua pasal undang-undang, tidak bisa dituntut dengan qanun karena lokasi kejadian diduga bukan di Aceh. Namun kami tetap mengharapkan agar tidak terjadi justice restoratif, jangan hanya meminta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat mungkin,” tegasnya.

Ia berharap Polda Aceh segera menangani laporan ini, serta memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar pelaku segera dihukum dan menjadi contoh dalam beragama di Indonesia.

Baca Juga :  Inspektur Kota Batam Terima Penghargaan Sebagai Inspektur Berkinerja Terbaik 4 Tahun 2025

“PII berkomitmen untuk melindungi agama. Kami akan melakukan segala upaya agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai. Kami juga mengajak bekerja sama dengan elemen lainnya agar kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Nourman Hidayat, seorang Ahli Hukum dan Pengacara dari Kantor Hukum Nourman & Rekan menjelaskan bahwa meskipun pelaku berada di luar Aceh, tetap bisa diajukan ke proses hukum.

“Selama yang bersangkutan masih merupakan warga negara Indonesia dan berada di wilayah Indonesia, dia bisa dikenakan pasal tersebut. Tidak menjadi masalah jika yang bersangkutan berada di luar Aceh,” ujar Nourman saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, pelaku dapat dikenakan pasal 45A ayat 2 yang menyebutkan tindakan yang memicu, mengaruh orang lain, untuk menciptakan rasa benci atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan.

“Yang bersifat provokatif mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam pasal 45a ayat 2 UU ITE, melalui media elektronik. Ini lebih efisien,” ujar Nourman.

Proses hukum berikutnya akan sangat tergantung pada bukti dan keyakinan penyidik. “Kita nanti akan melihat di SPKT bagaimana alasan dan keyakinan polisi dalam menerima laporan tersebut,” tambahnya.(ra/rn)