Batam

Pengusaha Maritim Kecam Dampak PP 25 pada Perizinan Pelabuhan Batam

×

Pengusaha Maritim Kecam Dampak PP 25 pada Perizinan Pelabuhan Batam

Sebarkan artikel ini

Pengusaha Maritim di Batam Minta Evaluasi PP 25/2025

Sejumlah pengusaha di sektor kemaritiman di Batam mengeluhkan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang terkait dengan penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Mereka meminta agar pihak terkait mengevaluasi kembali regulasi tersebut karena dinilai terlalu terburu-buru dan belum mampu memenuhi kebutuhan pelaku usaha.

Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, Osman Hasyim, menyampaikan bahwa pihaknya ingin meluruskan penerapan regulasi yang tidak sesuai. Ia menekankan bahwa tujuan dari pernyataan ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tetapi agar pelaksanaan di lapangan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut Osman, PP 25 yang banyak melimpahkan kewenangan perizinan dari pusat ke Batam sangat rentan terhadap ketidakpastian. Terutama dalam hal pembagian kewenangan antara Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini membuat para pelaku usaha di dunia maritim, termasuk perusahaan pandu dan tunda kapal, bingung dalam menentukan instansi yang berwenang memberikan izin dan konsesi layanan.

Osman mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan awal terkait PP 25 ini dengan para pengusaha, khususnya di bidang kemaritiman. Ia melihat PP terbaru ini rentan bersinggungan dengan Undang-Undang (UU) Free Trade Zone (FTZ) Batam Nomor 36/2000, yang memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi ini mengatur bahwa BP Batam hanya menjalankan pelimpahan tugas dari kementerian terkait, bukan mengambil alih kewenangannya.

Baca Juga :  Wali Kota Buka Batam Great Sale 2020

“Karena belum ada kejelasan, sekarang ini terjadi stagnasi, karena pihak BP menyesuaikan aturan baru dan mempersiapkan SDM terkait pelimpahan kewenangan tersebut,” tambahnya.

Osman menegaskan bahwa pihaknya berencana melakukan silaturahmi dan audiensi ke sejumlah lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi, untuk memberikan penjelasan terkait posisi hukum peraturan yang berlaku agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan. Tujuan utama dari silaturahmi ini bukan untuk memperuncing perbedaan antar instansi, melainkan untuk mendorong penerapan tata kelola pemerintahan (good governance) di sektor pelabuhan dan pelayaran Batam.

“Industri maritim adalah urat nadi perekonomian Batam. Ketika kebijakan di pelabuhan tidak sinkron, dampaknya langsung terasa pada tenaga kerja dan aktivitas ekonomi,” pungkasnya.

Tanggapan dari BP Batam

Sebelumnya, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa realisasi investasi di Batam akan semakin meningkat pasca terbitnya PP 25/2025. Menurutnya, PP tersebut menciptakan kepastian berusaha termasuk soal perizinan, yang membantu iklim investasi di Batam semakin kondusif.

“Akses perizinan ini menjadi langkah strategis untuk Batam bersaing dengan Singapura dan Malaysia. Kami ingin, simplikasi perizinan memberikan rasa nyaman kepada investor,” katanya.

Amsakar menjelaskan bahwa PP tersebut mencoba menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah, terutama pelimpahan sejumlah kewenangan perizinan dari pusat ke Batam. Tim BP Batam tengah menyusun Peraturan Kepala (Perka), SOP, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), penyiapan SDM serta proses teknis lainnya guna menindaklanjuti peraturan tersebut.

Baca Juga :  Dikunjungi Molen Pada Safari Ramadhan, Masjid Al-Hasanah Terima Dana Hibah Dari Pemkot Pangkalpinang

Dengan harapan, PP tersebut dapat memberikan jangka waktu yang tepat dan jelas agar tidak membingungkan dan merugikan pelaku usaha. Di samping itu, pelaksanaan serta pengawasan terhadap seluruh proses pun bisa lebih efektif, sederhana dan terstruktur.

Secara keseluruhan, ada 16 sektor kewenangan pemerintah pusat yang diserahkan ke BP Batam sesuai dengan PP 25/2025, mencakup sektor-sektor penting mulai dari pertanian, kehutanan, peternakan, sampai ke sektor pertambangan dan lainnya, yang berlaku di kawasan kerja BP Batam.

Secara detail, pelimpahan kewenangan perizinan ini mencakup izin-izin seperti izin reklamasi, pelepasan kawasan hutan, izin pertambangan hingga izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) yang dulu jadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Akan ada 2.000 jenis turunan perizinan yang diprioritaskan bersentuhan dengan ekonomi dan investasi. PP tersebut sendiri sudah berlaku sejak 1 Juni 2025,” paparnya.

BP Batam juga akan membuka desk dari pemerintah pusat untuk membantu proses perizinan teknis seperti yang tertuang dalam PP 25/2025. “Desk ini membantu perizinan teknis nantinya, misalnya PKPRL, izin pelayanan berusaha, dan perizinan penunjang kegiatan usaha,” pungkasnya.