Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang Viral di Media Sosial
Baru-baru ini, isu tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri viral di media sosial. Kabar tersebut menyebutkan bahwa pada bulan November 2025, terdapat pencairan rapel gaji pensiunan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Isu ini menyebar cepat, baik melalui platform media sosial maupun berbagai forum diskusi online.
Kabar ini muncul setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini mengatur tentang kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang secara spesifik menjelaskan soal pencairan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Penjelasan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa belum ada dasar hukum yang kuat untuk menerapkan kenaikan gaji pensiunan. Meskipun kenaikan gaji telah dimasukkan dalam rencana kebijakan pemerintah, prosesnya masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu melakukan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian regulasi serta kesiapan anggaran negara.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” tambah Purbaya.
Tanggapan dari Taspen
Selain itu, Taspen juga memberikan klarifikasi mengenai kabar kenaikan gaji pensiunan yang sempat beredar. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berasal dari sumber yang tidak jelas.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam pernyataannya.
Taspen menjelaskan bahwa gaji pensiunan pada bulan November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, hingga saat ini, tidak ada kenaikan gaji yang diberlakukan untuk para pensiunan.
Kesimpulan
Isu kenaikan gaji pensiunan yang sempat viral di media sosial belum memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah masih dalam proses evaluasi dan penyusunan regulasi yang lebih lengkap. Sampai saat ini, tidak ada kebijakan resmi yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang beredar dan hanya mengikuti sumber resmi dari pemerintah atau lembaga terkait. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya misinformasi yang bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.

















