BeritaBerita Pilihan

Peran Misri Terungkap, Ternyata Bukan Hanya LC dalam Kasus Brigadir Nurhadi

×

Peran Misri Terungkap, Ternyata Bukan Hanya LC dalam Kasus Brigadir Nurhadi

Sebarkan artikel ini

Proses Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi

Proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi, yang terjadi di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berjalan. Dua dari tiga tersangka yang terlibat dalam kejadian tersebut segera menghadapi persidangan, sementara status hukum tersangka ketiga masih dalam proses penyempurnaan berkas.

Kedua tersangka yang akan segera disidangkan adalah Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra. Hal ini dikarenakan berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Namun, berkas untuk tersangka ketiga, yaitu Misri, masih dalam proses pengumpulan petunjuk dari jaksa. Meskipun demikian, penyidik tetap berupaya melengkapi berkas tersebut, meski belum menemukan peran signifikan dari Misri dalam kejadian tragis tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa meskipun tidak terbukti secara langsung terlibat dalam pembunuhan, Misri diduga turut serta merekayasa jalannya peristiwa. “Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa peristiwa. Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya sulit ditemukan,” ujar Catur kepada wartawan.

Berkas Masih Dalam Proses

Catur menambahkan bahwa berkas perkara Misri masih berproses sehingga belum bisa diserahkan ke jaksa. Hal ini berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Baca Juga :  Jasa Marga Waspadai Bahaya Aquaplaning di Cuaca Ekstrem

Misri dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Pasal tersebut kerap digunakan terhadap pihak yang dianggap berupaya menutupi atau merekayasa fakta dalam sebuah perkara pidana.

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Misri. Catur menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah fakta hukum, termasuk hasil rekonstruksi dan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi. “Alasannya berdasarkan fakta atau update dari hasil rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar. Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara, dan kita sudah koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

Dengan penangguhan penahanan tersebut, Misri tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan, berbeda dengan dua perwira polisi yang menjadi tersangka utama dan masih ditahan hingga kini.

Status Tersangka dan Peran Masing-Masing

Kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi menjadi sorotan publik sejak ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Gili Trawangan. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk dua perwira polisi berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan bernama Misri.

Hingga kini, kepolisian masih berupaya mengurai peran masing-masing tersangka. Sementara dua atasan Nurhadi segera menghadapi proses persidangan, status hukum Misri masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga :  Produktivitas Padi Subang Tembus 10 Ton per Hektar, Dua Kali Nasional

Misri tersangka bareng Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah Brigadir Muhammad Nurhadi tewas. Misri jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi bersama dua anggota polisi Kompol Yogi dan Ipda Haris Suchandra sejak Rabu 2 Juli 2025. Ia ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi. Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Pengajuan justice collaborator ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Negara memilih berpihak pada keluarga korban dengan memberikan perlindungan kepada istri Nurhadi dan saksi kunci.

Tragedi kelam di Gili Trawangan ini kini semakin menyorot siapa sebenarnya yang pantas mendapat keadilan. Justice Collaborator (JC) adalah istilah untuk tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana. Sebagai penghargaan atas kerja sama tersebut, seorang justice collaborator akan menerima perlindungan, penanganan khusus, dan potensi keringanan hukuman, seperti hukuman ringan atau bahkan pembebasan bersyarat.

Misri merupakan satu dari tiga tersangka diduga terlibat kasus kematian Nurhadi, anggota Propam Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas pada sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara 16 April 2025.