Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Tribuners, apakah kamu sudah melakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025? Ya, saat ini para honorer sudah bisa melakukan pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025. Namun, ada beberapa orang yang masih kesulitan dalam melakukan pengecekan tersebut melalui aplikasi MOLA BKN.
Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN. Setelah selesai melakukan pengecekan, banyak honorer yang bertanya-tanya tentang perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan yang mencolok. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
1. Jam Kerja
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan instansi. Jam kerja PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya, yaitu bekerja full time.
2. Masa Kerja
Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak PPPK paruh waktu biasanya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.
3. Besaran Gaji
PPPK paruh waktu menerima gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lainnya.
4. Fasilitas dan Keuntungan
PPPK paruh waktu tetap mendapatkan sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Dengan adanya perbedaan tersebut, penting bagi para honorer untuk memahami kondisi dan hak-hak mereka sebagai PPPK. Dengan demikian, mereka dapat menyesuaikan diri dengan status yang mereka terima.
Selain itu, penting juga untuk terus memantau informasi resmi dari BKN agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru terkait pencairan NI PPPK dan status kepegawaian mereka.

















