Alreinamedia.com-Natuna, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna menyebut enam proyek fisik saat ini tengah dikerjakan dengan menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkim, Edi Rianto saat dikonfirmasi Senin (21/7/25) yang menekankan pentingnya percepatan penyerapan dana tersebut.
“Kegiatan ini sumber dananya dari DAU Kelurahan yang memang ada batasan dalam serapannya. Kalau tidak segera diserap, dana bisa hangus. Bahkan tahun depan bisa saja kita tidak dapat lagi,” kata Edi saat diwawancarai wartawan.
Namun pernyataan ini sontak mengundang pertanyaan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah proyek-proyek tersebut benar merupakan hasil dari musyawarah kelurahan (musrenbangkel), sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, dana kelurahan dari pemerintah pusat dialokasikan setiap tahun melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, dana ini wajib digunakan untuk kegiatan prioritas hasil musrenbangkel, bukan semata-mata atas usulan dinas teknis.
Sampai saat ini, belum ada kejelasan apakah enam proyek yang sedang berjalan tersebut benar-benar berasal dari usulan kelurahan dan telah melalui proses musyawarah bersama warga.
Hasil penelusuran media ini juga menemukan bahwa terdapat selisih signifikan antara nilai proyek dan jumlah dana yang diterima. Berdasarkan data dari sistem transfer keuangan daerah (TKDD), Pemkab Natuna baru menerima dana DAU Kelurahan sebesar Rp700 juta. Sementara itu, total nilai enam proyek yang kini tengah berjalan justru mencapai Rp1,026 miliar.
Proyek tersebut masing-masing bernilai Rp171 juta, angka yang berada tepat di bawah ambang batas maksimal pengadaan langsung sebesar Rp175 juta.
Sebelumnya Ketua DPRD Natuna, Rusdi, turut angkat bicara dan menyesalkan langkah Perkim yang tetap menjalankan proyek baru di tengah utang pemerintah daerah kepada kontraktor lama yang belum dibayar.
“Saya sudah tegaskan, proyek baru pending dulu sebelum utang dibayar. Ini bukan hanya soal anggaran, ini soal etika dan kredibilitas pemerintah di mata publik,” ujar Rusdi, Senin (21/7/2025).
Larangan dari DPRD untuk menunda pelaksanaan proyek baru seolah diabaikan. Faktanya, enam proyek pengadaan langsung tetap digulirkan oleh Dinas Perkim, meskipun utang kepada rekanan tahun sebelumnya masih menggantung.
Rusdi juga menyatakan DPRD akan mengambil langkah lanjutan bila peringatan ini tidak diindahkan.
“Kalau peringatan tak diindahkan, kita akan gunakan hak pengawasan,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius dari publik. Di satu sisi, penggunaan dana kelurahan seharusnya berpijak pada partisipasi masyarakat, bukan semata keputusan teknokratis. Di sisi lain, pelaksanaan proyek baru saat utang lama belum tuntas bisa merusak citra pemerintah daerah dan memperburuk kepercayaan publik.
Transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan pada prinsip musyawarah wajib ditegakkan agar dana publik benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari Pemkab Natuna, khususnya dari Dinas Perkim, terkait asal-usul usulan proyek, sumber pembiayaan, serta dasar hukum pelaksanaannya. (Arizki)

















