Berita

Perkuat Regulasi Daerah: Kemenkum Kalbar Gelar Sosialisasi di Sanggau

×

Perkuat Regulasi Daerah: Kemenkum Kalbar Gelar Sosialisasi di Sanggau

Sebarkan artikel ini

Penguatan Regulasi Daerah: Sanggau dan Kanwil Kemenkum Kalbar Bersinergi dalam Harmonisasi Raperda/Raperkada

Sanggau, Kalimantan Barat – Upaya memastikan kualitas dan keselarasan regulasi di tingkat daerah dengan sistem hukum nasional terus digalakkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat baru-baru ini menggelar kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Kabupaten Sanggau.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Babai Cinga, Lantai II Kantor Bupati Sanggau, ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penting. Di antaranya adalah Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Mariana Rona, perwakilan dari berbagai perangkat daerah, serta tim sosialisasi dan monitoring dari Kanwil Kemenkumham Kalbar. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan praktik dalam penyusunan peraturan daerah yang berkualitas.

Pentingnya Harmonisasi Regulasi Daerah

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Dini Nursilawati, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses pengharmonisasian Raperda dan Raperkada memegang peranan yang sangat strategis. Ia menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif atau teknis semata, melainkan sebuah mekanisme krusial untuk menjamin bahwa setiap regulasi daerah disusun secara terencana, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

“Pengharmonisasian adalah kunci untuk memastikan bahwa regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek formalitas, tetapi juga substansi yang kuat dan berkeadilan,” ujar Jonny.

Baca Juga :  PT Timah Perkuat Komitmen Lingkungan, Dorong Reklamasi dan Transisi Energi Berkelanjutan

Beliau menambahkan bahwa regulasi daerah yang baik harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat, memiliki sifat yang implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum. Lebih dari itu, regulasi yang harmonis akan berkontribusi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik secara keseluruhan. Sinkronisasi norma dan kewenangan antarlembaga menjadi elemen vital untuk mencegah potensi tumpang tindih atau disharmonisasi aturan yang justru dapat menghambat jalannya pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah.

Efektivitas Proses Harmonisasi

Efektivitas proses harmonisasi, menurut Jonny Pesta Simamora, sangat bergantung pada kualitas koordinasi antara perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa rancangan peraturan dengan Kanwil Kemenkumham, khususnya para perancang peraturan perundang-undangan. Kesiapan dokumen yang diajukan, kelengkapan data pendukung, serta partisipasi aktif para pihak dalam setiap tahapan pembahasan merupakan faktor penentu dalam memastikan ketepatan substansi dan percepatan penyelesaian Raperda maupun Raperkada.

Mendukung Pembangunan Daerah Melalui Regulasi yang Responsif

Kabupaten Sanggau, sebagai daerah yang terus menunjukkan dinamika pembangunan dan perkembangan, membutuhkan kerangka regulasi yang adaptif dan responsif terhadap berbagai perubahan dan tantangan. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar berupaya untuk secara objektif menilai efektivitas proses harmonisasi yang telah berjalan selama ini. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin masih dihadapi oleh pemerintah daerah dalam proses tersebut, sehingga solusi yang tepat dapat dirumuskan.

“Kami di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau. Dukungan ini kami wujudkan melalui penyediaan layanan harmonisasi yang berkualitas, pendampingan dalam aspek substansi, serta menjaga jalur komunikasi yang terbuka dan efektif,” jelas Jonny.

Baca Juga :  Awal September 2023, PLN Berikan Kompensasi Terhadap Pelanggan Natuna

Beliau berharap agar perangkat daerah dapat melihat peran perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham sebagai mitra strategis. Kemitraan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sanggau.

Sesi Pembelajaran dan Interaksi

Kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi yang mendalam. Materi bertajuk “Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada” disampaikan oleh Iis Sulaiha, yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya di Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Sesi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai seluk-beluk proses harmonisasi, mulai dari landasan hukum, tahapan-tahapan penting, hingga tips dan trik dalam menyusun rancangan peraturan yang baik.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan tantangan yang mereka hadapi dalam penyusunan peraturan daerah. Interaksi ini menjadi sangat berharga untuk memperkuat kolaborasi dan mencari solusi bersama demi terciptanya regulasi daerah yang berkualitas di Kabupaten Sanggau.

Kegiatan semacam ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam mendukung pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang harmonis, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.