Pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di seluruh Indonesia, efektif mulai 7 Desember 2025. Aturan ini akan membatasi jenis kendaraan tertentu untuk mengisi Pertalite. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan ditolak pengisiannya oleh petugas SPBU.
Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM yang dialokasikan oleh pemerintah dapat tepat sasaran. Pemerintah berupaya agar subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan oleh pemilik kendaraan mewah atau kendaraan dengan kapasitas mesin besar.
Peraturan ini merupakan implementasi dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas kriteria kendaraan yang berhak menerima subsidi BBM.
Jenis Kendaraan yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Berdasarkan aturan yang akan diberlakukan, ada dua kategori utama kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite:
- Mobil: Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc.
- Motor: Motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite
Berikut adalah daftar beberapa model motor yang, berdasarkan kapasitas mesinnya, kemungkinan besar akan dilarang mengisi Pertalite:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Daftar Mobil yang Tetap Boleh Menggunakan Pertalite
Meskipun ada pembatasan, banyak mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut adalah daftar beberapa contoh model mobil yang masih memenuhi syarat:
Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
Daihatsu
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
Suzuki
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
Honda
- Brio 1.199 cc
Kia
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
Wuling
- Formo S 1.206 cc
Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
- 2008 1.199 cc
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
Tata
- Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi
- Q3 1.395 cc
Implikasi dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diperkirakan akan memiliki dampak yang signifikan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menggunakan Pertalite. Pemilik kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite harus beralih ke jenis BBM yang lebih tinggi oktan, seperti Pertamax, yang harganya lebih mahal.
Pemerintah berharap bahwa dengan pembatasan ini, konsumsi Pertalite akan menurun dan subsidi BBM dapat dialokasikan lebih efektif untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien bahan bakar dan ramah lingkungan.
Penting untuk dicatat bahwa daftar kendaraan yang disebutkan di atas hanyalah contoh, dan daftar lengkap serta detail teknis terkait implementasi kebijakan ini akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari sumber-sumber resmi pemerintah agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
















