BatamHukum

Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Berhasil Mencgah Sabu Seberat 303 Gram

×

Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Berhasil Mencgah Sabu Seberat 303 Gram

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam — Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim kembali berhasil menegah sabu (methamphetamin) sebanyak 303 gram dari seorang calon penumpang Lion Air yaitu Fajar Edi Saputra (L) yang akan bertolak menuju Surabaya, Kamis (20/2/2020) pagi. Tersangka adalah WNI tinggal di Batu AJi, Batam.

Awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah), bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.

Atas dasar itu Bea Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya.

Baca Juga :  𝐑𝐞𝐯𝐢𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐰𝐚𝐤𝐨 𝐑𝐃𝐓𝐑 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟔𝟎 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟏, 𝐁𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐓𝐢𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐜𝐚𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐃𝐚𝐧 𝐁𝐏 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Petugas Bea dan Cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang atas nama Fajar Edi Saputra dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu bandara Hang Nadim dan didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 untuk memeriksa barang bawaan penumpang tersebut.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan. Dan untuk itu petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen.

Setelah dilakukan rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang.

Tersangka kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3(tiga) kapsul tersebut adalah sabu (methamphetamine) sebanyak 303 gram.

Baca Juga :  Tim Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Amankan Pelaku Pembacokan Di Jodoh

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. (Ramadan)