Berita

Petugas Diminta Cek Retribusi & Izin Penimbunan Lahan di Kalang Tua Sei Enam

×

Petugas Diminta Cek Retribusi & Izin Penimbunan Lahan di Kalang Tua Sei Enam

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Suasana TKP penimbunan tanah di Sei Kalang Tua kemarin siang.

Alreinamedia.com – Bintan, Jika ada pihak yang hendak melakukan kegiatan penimbunan tanah dalam skala proyek konstruksi maupun bentuk komersial lainnya.

Wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, khususnya untuk subklasifikasi pekerjaan tanah.

SBU merupakan bukti legalitas & kompetensi badan usaha yang diakui oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di bawah Kementerian PUPR.

Kemudian, Subklasifikasi SBU yang Relevan ialah Pekerjaan penimbunan tanah, galian dan perataan tanah biasanya masuk dalam klasifikasi Spesialis, dengan kode subklasifikasi PL004 (Pekerjaan Tanah, Galian, dan Timbunan) atau yang setara.

Demikian, Turut disampaikan langsung oleh seorang Aktivis Sosial & Lingkungan Kabupaten Bintan, Lelo Polisa Lubis yang belum lama ini mengamati salah satu pihak dalam aksi usaha penimbunan lahan/Cut and Fill di sekitaran Kelurahan Sungai Enam.

Baca Juga :  Tiga Jabat Kapolda, Jenderal Andi Rian Tetap di Bintang Dua

” Kewajiban ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, ” Ujarnya kepada awak media hari ini tepat pada pukul 14.00 Wib.

Masih sambungnya di kawasan Kecamatan Bintan Timur (Provinsi Kepulauan Riau), Untuk mendapatkan SBU, Bersangkutan harus memenuhi standar kemampuan teknis, peralatan, keuangan, dan memiliki tenaga kerja yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi (dulu SKA/SKT).

” Kemarin kebetulan saya lihat ada giat penimbunan tanah di lingkungan Ketua RW 002 Sei Enam darat. Selain retribusi ke daerah ya izin SBU layak dipertanyakan, ” Tambahnya lagi sembari mengakhiri pembicaraan di kawasan Kecamatan Bintan Timur.

Baca Juga :  Jokowi Pastikan Vaksin COVID-19 untuk Masyarakat Gratis

Di tempat terpisah, Abu Bakar Sulaiman selaku Ketua RT 001 disana ketika dihubungi lewat sambungan telepon genggam seluler. Bahwa pihak bersangkutan tidak ada memberitahukan adanya aksi penimbunan tersebut (Lokasi Sei Kalang Tua), (Alek Juve).