Ruang kelas di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Pati menyimpan cerita pilu seorang guru honorer bernama Zamroni (nama samaran). Papan tulis yang biasanya penuh dengan coretan spidol dari penjelasannya kini menjadi saksi bisu akhir pengabdiannya. Setelah hampir separuh hidupnya didedikasikan untuk mendidik siswa di sekolah tersebut, Zamroni harus rela berhenti mengajar mulai awal tahun depan. Bukan karena lelah, melainkan karena terbentur aturan birokrasi yang tak bisa ditembus.
“Saya terpaksa pensiun dini,” ujarnya dengan nada sedih.
Zamroni, yang telah mengabdi selama 16 tahun sebagai guru honorer, menceritakan momen pahit ketika dipanggil oleh kepala sekolah. Alih-alih membahas kurikulum atau perkembangan siswa, ia justru menerima keputusan berat yang didasarkan pada Surat Edaran (SE) terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat Edaran tersebut adalah SE nomor: S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non-ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. SE ini ditetapkan di Semarang pada 24 November 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
Pihak sekolah, dengan berat hati, menyampaikan bahwa mereka tidak lagi bisa menganggarkan gaji atau memberikan jadwal mengajar kepada Zamroni. Surat edaran tersebut melarang kepala sekolah untuk merekrut tenaga non-ASN, Guru Tidak Tetap, Guru Tamu, atau Guru Bantu. Proses pengadaan pegawai hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme rekrutmen yang ditetapkan pemerintah.
Kalimat dalam surat edaran itu seolah menjadi vonis bagi karier Zamroni: “Pegawai Non ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dipekerjakan hingga 31 Desember 2025 dan terhitung mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan mempekerjakan Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya.”
“Saya masuk poin kedua surat edaran itu. Otomatis karena tidak dianggarkan gaji, tidak dikasih jam mengajar, ya sama artinya disuruh keluar,” keluhnya. Bapak tiga anak ini menjadi “korban” dari penegakan aturan penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Baginya, aturan ini memaksanya untuk “pensiun dini” dengan cara yang menyakitkan.
Pengabdian Panjang yang Tak Dianggap
Kekecewaan Zamroni sangat beralasan. Ia bukan orang baru di sekolah tersebut. Ia telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2009. Selama 16 tahun, ia telah melihat ribuan siswa datang dan pergi, sementara ia tetap setia mendidik. Bahkan, saat ini ia masih memegang tanggung jawab moral sebagai seorang wali kelas.
Namun, belasan tahun pengabdian, data valid di Dapodik, kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik), hingga prestasi-prestasi tingkat nasional yang pernah ia persembahkan untuk sekolah, seolah tak mampu menyelamatkannya dari kebijakan ini.
“Sebenarnya saya sangat menghormati niat untuk menyelesaikan masalah non-ASN di sekolah negeri. Tapi menyelesaikan tidak perlu diartikan dan diaplikasikan dengan diberhentikan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Zamroni merasa bahwa konsep penataan pegawai ini telah melukai rasa keadilan bagi mereka yang sudah lama mengabdi. Ia mempertanyakan logika di balik aturan yang seolah mengabaikan pengabdian dan dedikasi para guru honorer.
“Menata itu untuk yang belum tertata, bukan membongkar pasang yang sudah tertata. Seperti inikah arti ‘ngopeni’ dan ‘ngelakoni’? Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, bahkan ada yang level nasional, data valid di Dapodik, serdik juga valid, semuanya hilang begitu saja,” keluhnya.
Mencari Jalan Baru
Kini, nasi telah menjadi bubur. Palu regulasi telah diketuk. Zamroni harus segera bangkit dari kekecewaan karena hidup harus terus berjalan. Ia berencana untuk meninggalkan dunia pendidikan formal dan mencari mata pencaharian di bidang lain.
Ia mengaku ingin mempelajari keterampilan-keterampilan baru untuk bertahan hidup. Selain itu, ia akan kembali menekuni bidang fotografi yang selama ini juga ia minati.
“Mungkin akan fokus ke fotografi yang selama ini saya tekuni juga,” ujarnya.
Kisah Zamroni menjadi cerminan bagi banyak guru honorer di Indonesia yang masih berjuang untuk mendapatkan status yang jelas dan kesejahteraan yang layak. Perjuangan mereka seringkali terbentur pada aturan dan kebijakan yang kurang berpihak.
Dampak Surat Edaran Terhadap Guru Honorer
Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini memiliki dampak yang signifikan terhadap nasib guru honorer di wilayah tersebut. Beberapa dampak tersebut antara lain:
- Kehilangan Pekerjaan: Banyak guru honorer yang terpaksa diberhentikan dari pekerjaannya karena sekolah tidak lagi diperbolehkan menganggarkan gaji untuk mereka. Hal ini tentu saja berdampak pada penghasilan dan mata pencaharian mereka.
- Ketidakpastian Masa Depan: Guru honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merasa tidak memiliki kepastian mengenai masa depan mereka. Mereka tidak tahu apakah masih bisa mengajar atau harus mencari pekerjaan lain.
- Kesenjangan Kualitas Pendidikan: Pemberhentian guru honorer dapat menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil. Hal ini dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.
- Trauma Psikologis: Proses pemberhentian yang mendadak dan tanpa persiapan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Mereka merasa tidak dihargai dan diabaikan oleh pemerintah.
Harapan di Tengah Ketidakpastian
Meskipun menghadapi situasi yang sulit, Zamroni dan guru honorer lainnya tetap berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana. Mereka berharap agar pengabdian dan dedikasi mereka selama ini dapat diakui dan dihargai.
Beberapa solusi yang diharapkan antara lain:
- Pengangkatan PPPK yang Adil dan Transparan: Pemerintah diharapkan dapat melaksanakan proses pengangkatan PPPK secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan masa kerja, pengalaman, dan kualifikasi guru honorer.
- Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer: Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer melalui pemberian gaji yang layak, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
- Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi: Pemerintah diharapkan dapat memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada guru honorer agar mereka dapat meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
- Kebijakan yang Berpihak pada Guru Honorer: Pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan yang berpihak pada guru honorer, sehingga mereka dapat memiliki kepastian mengenai masa depan mereka dan dapat terus berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Kisah Zamroni adalah pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menghargai jasa para guru, terutama guru honorer yang telah berdedikasi untuk mencerdaskan anak bangsa. Semoga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah guru honorer ini secara adil dan bijaksana.

















