Ekonomi

PLN: Hemat Listrik Rp100 Ribu, Cek Kuota Desember 2025

×

PLN: Hemat Listrik Rp100 Ribu, Cek Kuota Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Menilik Tarif Listrik PLN Periode 14-20 Desember 2025: Berapa yang Didapat dari Rp100 Ribu?

PT PLN (Persero) telah mengumumkan daftar tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku untuk periode 14 hingga 20 Desember 2025. Penyesuaian tarif ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan untuk pelanggan non-subsidi. Menariknya, untuk triwulan IV tahun 2025, yakni periode Oktober hingga Desember, tarif listrik per kWh dinyatakan tidak mengalami kenaikan.

Perubahan tarif listrik ini berdampak pada berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial. Memahami besaran tarif ini penting agar masyarakat dapat mengelola konsumsi listrik mereka dengan lebih bijak.

Rincian Tarif Listrik per Golongan Pelanggan:

Berikut adalah rincian lengkap besaran tarif listrik per kWh untuk masing-masing golongan pelanggan pada periode 14-20 Desember 2025:

1. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Subsidi

Bagi rumah tangga yang masuk dalam kategori subsidi, tarif yang berlaku masih sangat terjangkau:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

2. Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

Pelanggan rumah tangga yang tidak termasuk dalam kategori subsidi akan dikenakan tarif yang berbeda, dengan beberapa tingkatan daya:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis

Sektor bisnis juga memiliki tarif yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan daya:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Baca Juga :  Ingin Maju, Sri Mulyani: RI Harus Tinggalkan SuAMer Daya Alam

4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri

Industri yang membutuhkan daya listrik besar akan mengikuti tarif khusus:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

5. Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (PJU)

Fasilitas pemerintah dan kebutuhan penerangan jalan umum juga diatur dalam tarif tersendiri:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Sektor pelayanan sosial mendapatkan perhatian khusus dengan tarif yang disesuaikan:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Berapa Banyak Listrik yang Didapat dari Rp100 Ribu?

Pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa banyak kWh listrik yang bisa dibeli dengan nominal Rp100.000? Jawabannya bervariasi, tergantung pada beberapa faktor utama:

  • Daya Listrik: Semakin besar daya terpasang, semakin banyak kWh yang didapat untuk nominal yang sama, terutama pada tarif non-subsidi.
  • Golongan Tarif: Apakah listrik tersebut termasuk dalam kategori subsidi atau non-subsidi akan sangat mempengaruhi jumlah kWh yang diperoleh.
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda, yang akan mengurangi jumlah kWh bersih yang didapat dari pembelian token.
Baca Juga :  BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Mari kita ambil beberapa contoh perkiraan:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300 VA (Non-Subsidi): Dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen (seperti di Jakarta), pembelian Rp100.000 akan menghasilkan sekitar 67,14 kWh. Jika PPJ 2,4 persen, perkiraannya bisa mencapai 67,55 kWh.

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA (Subsidi): Untuk golongan ini, pembelian Rp100.000 akan memberikan jumlah kWh yang jauh lebih besar, yaitu sekitar 145,87 kWh.

Berikut rincian perkiraan jumlah kWh yang didapat dari pembelian Rp100.000 untuk beberapa golongan daya, dengan mempertimbangkan PPJ dan tarif listrik per Desember 2025:

  • 900 VA (Subsidi): Perkiraan dapat sekitar 145,87 kWh.
  • 1.300 VA (Non-Subsidi):
    • Perkiraan dengan PPJ 2,4 persen: sekitar 67,55 kWh.
    • Perkiraan dengan PPJ 3 persen di Jakarta: sekitar 67,14 kWh.
  • 2.200 VA (Non-Subsidi): Perkiraan dengan PPJ 2,4 persen: sekitar 67,55 kWh.
  • 3.500-5.500 VA (Non-Subsidi): Perkiraan dengan PPJ 3 persen: sekitar 57,07 kWh.
  • 6.600 VA atau Lebih (Non-Subsidi): Perkiraan dengan PPJ 4 persen: sekitar 56,48 kWh.

Penting untuk diingat bahwa angka-angka ini adalah perkiraan. Jumlah kWh yang Anda dapatkan saat membeli token listrik dapat bervariasi karena dipengaruhi oleh tarif dasar listrik yang berlaku di wilayah Anda, besaran PPJ spesifik di masing-masing daerah, serta golongan tarif listrik yang Anda gunakan, apakah termasuk subsidi atau non-subsidi. Dengan mengetahui rincian tarif ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam mengatur penggunaan listrik sehari-hari.