Penertiban Akses Kapal di Pelabuhan Muara Angke: Menjaga Kelancaran dan Keselamatan Pelayaran
Jakarta – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan menertibkan akses keluar masuk kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sebagai respons langsung terhadap maraknya informasi mengenai dugaan terhambatnya alur pelayaran di pelabuhan tersebut. Fokus utama penertiban adalah memastikan kapal-kapal tidak lagi bersandar sembarangan di jalur alur pelabuhan, yang krusial bagi aktivitas nelayan.
Kombes Pol. Mustofa, selaku Dirpolairud Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya menjaga alur pelayaran Muara Angke agar tetap terbuka dan aman. Ia menyatakan bahwa kapal-kapal yang berpotensi menghambat arus lalu lintas laut diminta untuk segera dipindahkan. Selain itu, para pemilik kapal juga diingatkan untuk secara rutin memeriksa kondisi teknis armada mereka guna mencegah insiden yang tidak diinginkan.
“Alur pelayaran Muara Angke merupakan jalur penting bagi nelayan, sehingga harus tetap terbuka dan aman,” ujar Kombes Pol. Mustofa dalam keterangan tertulisnya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keselamatan bersama seluruh pengguna jasa pelabuhan.
Ditpolairud Memastikan Alur Pelayaran Terkendali
Ditpolairud Polda Metro Jaya telah melakukan pemantauan dan memastikan bahwa kondisi alur pelayaran di Pelabuhan Muara Angke saat ini berada dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak kepolisian perairan secara aktif mengimbau seluruh pengguna jasa pelabuhan, mulai dari nelayan hingga operator kapal, untuk senantiasa mematuhi aturan terkait sandar kapal. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi kelancaran operasional pelabuhan dan menjamin keselamatan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga keselamatan bersama,” tegas Kombes Pol. Mustofa, menegaskan kembali tujuan utama dari tindakan penertiban yang telah dilaksanakan.
Moratorium Izin Kapal Baru dari KKP untuk Mengatasi Kepadatan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut menyoroti isu kepadatan kapal di Pelabuhan Muara Angke. Dirjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberlakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin kapal baru sejak awal tahun 2026. Kebijakan ini diambil karena kapasitas Pelabuhan Muara Angke dinilai sudah mencapai titik jenuh dan tidak mampu lagi menampung tambahan armada.
“Kan di situ ini izin daerah, izin pusat. Izin pusat, karena saya melihat di situ sudah penuh justru kita tidak pernah keluarkan lagi per 1 Januari. Itu kan sebenarnya pelabuhan yang didesain untuk kapal-kapal kecil,” jelas Lotharia Latif pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan jeda dan ruang bagi penataan ulang pengelolaan pelabuhan.
Pendataan Ulang dan Penataan Kapal Rusak oleh KKP

Menindaklanjuti kebijakan moratorium, KKP kini tengah melakukan pendataan ulang terhadap kapal-kapal yang memiliki rekomendasi pangkalan resmi di Pelabuhan Muara Angke. Proses pendataan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah dan jenis kapal yang beroperasi di pelabuhan tersebut. Lebih lanjut, KKP juga berencana untuk mengeluarkan kapal-kapal yang kondisinya sudah rusak dari area pelabuhan. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi penumpukan kapal dan memberikan ruang yang lebih memadai bagi kapal-kapal yang masih aktif beroperasi.

“Langkah ini diharapkan bisa menata ulang kapasitas pelabuhan seiring pengawasan di sisi keselamatan pelayaran oleh kepolisian perairan,” ujar Lotharia Latif. Dengan sinergi antara KKP dan kepolisian perairan, diharapkan Pelabuhan Muara Angke dapat dikelola secara lebih efektif, baik dari segi kapasitas maupun aspek keselamatan pelayaran.
Upaya penertiban dan penataan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional Pelabuhan Muara Angke, tetapi juga menjadi contoh bagi pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia dalam mengelola sumber daya maritim secara berkelanjutan dan aman.















