Berita Utama

Ressa Bantah Komunikasi Denada, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mediasi

×

Ressa Bantah Komunikasi Denada, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mediasi

Sebarkan artikel ini

Sisi Lain Pengakuan Anak: Ressa Rizky Rossano Ungkap Kekecewaan dan Keraguan

Kisah pengakuan anak yang melibatkan penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano terus menarik perhatian publik. Meskipun pihak Denada telah menyampaikan adanya pengakuan, Ressa Rizky Rossano, yang disebut sebagai anak Denada, mengungkapkan bahwa dirinya masih belum merasa sepenuhnya diakui. Kekecewaan mendalam dirasakan Ressa karena pengakuan tersebut tidak disampaikan secara langsung oleh Denada, melainkan melalui kuasa hukumnya. Hal ini, menurut Ressa, belum memberikan kepastian emosional maupun hukum yang ia harapkan.

“Ah ya pasti. Dan Ressa masih belum merasa diakui sih, Kak,” ujar Ressa, seperti dikutip dari tayangan Youtube Reyben Entertainment. Pernyataan ini mengindikasikan adanya jurang pemisah yang masih lebar antara dirinya dan Denada, meskipun status sebagai anak telah diungkit.

Minimnya Komunikasi Langsung dan Pesan Singkat yang Ambigu

Lebih lanjut, Ressa dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada upaya langsung dari Denada atau pihak kuasa hukumnya untuk menjalin komunikasi atau mengatur pertemuan. Ia mengaku tidak pernah diajak berbicara secara personal, yang semakin mempertegas rasa terasingnya.

Ressa juga membantah klaim pihak Denada mengenai adanya komunikasi intens melalui WhatsApp selama ini. Menurut pengakuannya, percakapan yang terjadi sangat minim dan tidak bisa dikategorikan sebagai komunikasi yang berarti. Satu-satunya pesan yang pernah ia terima hanyalah kalimat singkat bertuliskan “love you,” dan bahkan ia tidak yakin kapan pesan tersebut dikirimkan.

Baca Juga :  Dukung Aturan Larangan Mudik Guna Cegah Penyebaran Covid-19, Bandara Hang Nadim Batam Hentikan Sementara Layanan untuk Penerbangan Penumpang

“Apapun yang terjadi, always love you,” demikian bunyi pesan singkat yang diterima Ressa.

Ronald Armada, kuasa hukum Ressa sekaligus paman kandungnya, turut angkat bicara mengenai minimnya komunikasi ini. Ia berpendapat bahwa pesan singkat “love you” tersebut tidak dapat dianggap sebagai bentuk komunikasi yang utuh, terutama karena pesan tersebut baru dikirim setelah gugatan dilayangkan.

“Bukan komunikasi, dia cuma WhatsApp Ressa ya itu aja,” tegas Ronald Armada.

Keraguan atas Bukti Komunikasi dan Logika Pengakuan

Ronald Armada secara keras membantah dalil pihak tergugat yang mengklaim adanya komunikasi yang baik selama bertahun-tahun. Ia berargumen bahwa jika komunikasi tersebut benar-benar intens dan penuh kasih sayang, seharusnya dapat dibuktikan dengan rekam jejak yang jelas dan frekuensi yang meyakinkan.

Selain itu, Ronald menyoroti kejanggalan dalam logika pengakuan anak yang disampaikan oleh pihak Denada. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin Ressa dapat memanggil Denada dengan sebutan “Mbak” jika memang ada hubungan kasih sayang yang terjalin erat.

“Kalau memang ada komunikasi kasih sayang, mana mungkin Ressa memanggil beliau dengan sebutan Mbak,” tegasnya.

Fakta-fakta Lain yang Dipertanyakan

Ronald Armada juga memaparkan sejumlah fakta lain yang menurutnya janggal dan patut dipertanyakan. Salah satunya adalah fakta bahwa Ressa pernah diantarkan ke Banyuwangi, yang menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dan konteks di baliknya.

Baca Juga :  Kerugian Rp11,5 Miliar Korban Penipuan WO Ayu Puspita

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa nama ibu pada akta kelahiran Ressa tidak tercantum atas nama Denada. Akta tersebut menggunakan nama “Dinora Sano Hansa” yang diduga digunakan demi kebutuhan administratif sekolah. Hal ini semakin menambah keraguan mengenai keabsahan pengakuan yang disampaikan.

Potensi Pengakuan sebagai Strategi Pembelaan

Dalam proses mediasi yang telah berjalan, Ronald menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan pengakuan anak yang disampaikan secara langsung oleh Denada. Ia menilai bahwa pengakuan yang hanya disampaikan secara lisan oleh kuasa hukum berpotensi besar menjadi strategi pembelaan semata untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan.

“Jangan sampai pengakuan itu hanya dijadikan mekanisme defense terhadap gugatan kami,” tutup Ronald, menyiratkan kekhawatiran bahwa pengakuan tersebut mungkin tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya bertujuan untuk melemahkan posisi hukum Ressa.

Kisah ini menyoroti kompleksitas pengakuan anak di ranah hukum dan emosional, di mana bukti konkret dan komunikasi yang tulus menjadi elemen krusial dalam membangun kembali hubungan keluarga yang retak. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait kebenaran dan keabsahan pengakuan yang dipermasalahkan.