Berita Utama

Vicky Prasetyo dilaporkan pengusaha asal Surabaya terkait kasus penipuan Rp 213 juta

×

Vicky Prasetyo dilaporkan pengusaha asal Surabaya terkait kasus penipuan Rp 213 juta

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com. – Vicky Prasetyo kembali terjerat permasalahan hukum usai dilaporkan oleh Fajar Ramadhon, pengusaha audio asal Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp 213 juta.

Fajar Ramadhon melaporkan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan perangkat sound system senilai Rp 213 juta. Laporan polisi dibuat di Polda Jawa Timur pada 11 Juni 2026.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/809/V1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026. Vicky Prasetyo dan temannya bernama Fiona dilaporkan dengan Pasal 492 KUHP, dan atau 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebelum laporan polisi dibuat, Fajar sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali. Sayangnya, somasi tersebut sama sekali tidak ditanggapi secara positif oleh Vicky Prasetyo.

“Somasi pertama sempat direspons oleh salah satu orang kepercayaan mas Vicky dan Fiona, menjanjikan pembayaran pada akhir Mei, tapi tidak terealisasi,” kata Descha Govindha selaku kuasa hukum pihak pelapor.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Oposisi: 4,5 Jam Pembicaraan Kritis

Usai melakukan dua kali somasi, Fajar melalui kuasa hukumnya masih memperpanjang waktu dengan harapan Vicky Prasetyo dapat melakukan pembayaran. Namun nyatanya, tidak ada pembayaran sama sekali sebagaimana dijanjikan.

“Kami sudah tambah waktu sekitar satu minggu sebelum membuat laporan polisi. Tapi ternyata tidak juga ada itikad baik dari pihak Mas Vicky. Akhirnya, kami membuat laporan polisi pada 11 Juni di Polda Jatim,” paparnya.

Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo dan Fiona datang secara langsung ke store untuk tujuan membeli perangkat sound system pada awal tahun 2025 silam.

Perangkat audio tersebut dibeli Vicky Prasetyo untuk digunakan di tempat usaha kopinya, Kopi Revolusi, yang berada di Semarang.

Vicky Prasetyo menjanjikan pembayaran 50 persen ketika barangnya sampai di Semarang. Sisanya, akan dicicil selama sekitar 3 bulan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Pemkab Asahan Ikuti Secara Virtual

Percaya dengan apa yang diungkapkan Vicky Prasetyo, pihak pelapor menyetujuinya dan kemudian mengirimkan barang pesanan mantan suami Angel Lelga itu.

Meski perangkat audio telah terpasang, Vicky Prasetyo tidak melakukan pembayaran sama sekali.

“Saya sempat tanya masalah pembayaran, tapi dijawab nanti dulu. Saya pikir mungkin karena baru buka usaha mereka lagi sibuk. Saya kasih waktu, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” ujar Fajar.

Sementara itu, Vicky Prasetyo membantah melakukan penipuan dan penggelapan. Dia mengaku kecewa dengan kualitas perangkat audio. Vicky mengaku telah meminta untuk mengembalikan barang tersebut.

“Kualitasnya buruk. Saya sudah suruh ambil ke tempat saya. Saya sudah sampaikan untuk angkut. Saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia,”ujar Vicky Prasetyo.