Upaya Polda Metro Jaya dalam Menjaga Stabilitas Harga Beras
Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait melakukan inspeksi di sejumlah pusat perdagangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan penjualan beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam operasi tersebut, petugas mengunjungi total 61 titik penjual beras. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sebanyak 34 pedagang sebelumnya telah diberikan surat teguran karena menjual beras di atas HET. Namun, hingga saat ini, hanya tersisa satu pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang masih menjual beras di atas HET.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, selaku Ketua Satgas Pangan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya berupaya keras untuk menjaga stabilitas harga beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami bersama instansi terkait terus melaksanakan pengecekan dan pemantauan langsung di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan harga beras tetap sesuai HET, stok mencukupi, serta distribusi berjalan lancar,” ujar Edy.
Ia juga meminta kepada para pedagang agar berbisnis dengan mematuhi aturan yang ada. Dengan demikian, tidak ada pedagang yang menjual barang dagangan di atas harga yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah agar stabilitas pangan tetap terjaga,” tambahnya.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Memastikan Ketersediaan Pangan
Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan rutin, evaluasi, serta penindakan terhadap pelanggaran harga yang berpotensi mengganggu kestabilan pasokan dan harga bahan pangan pokok di wilayah DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya memiliki komitmen kuat untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan guna mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan langkah-langkah yang dilakukan, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Kerja Sama Lintas Instansi
Kegiatan pengecekan ini dilakukan secara gabungan oleh Satgas Pengendalian Harga Beras, yang terdiri dari beberapa unsur penting. Antara lain:
- Polri
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
- Perum Bulog
- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM/Disperindag)
Kerja sama antarinstansi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas harga beras dan memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi. Dengan pendekatan yang terkoordinasi, diharapkan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan harga yang merugikan konsumen.















