Alreinamedia.com – Diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, Seorang warga bernama Pattalawang belum lama ini telah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, Ia melakukan pengaduan tersebut karena merasa dirugikan atas informasi yang menyebut dirinya
sempat mengancam dan mengintimidasi masyarakat terkait pemilihan Ketua RT.
Kemudian, Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di awal bulan Juli kemarin sekitar pukul 10.30 Wib. Kini, Ia sudah dua kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP).
Surat pemberitahuan dimaksud ditandatangani langsung oleh Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, IPDA Roni Arzon, S.H di bulan September lalu.
Merujuk Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis.
Bunyi dan Ancaman Hukuman Pasal 433 KUHP Baru yakni
Ayat (1) & (2) – Ancaman Pidana: Pencemaran nama baik secara lisan diancam penjara maksimal 9 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta), sedangkan yang dilakukan secara tertulis/visual di tempat umum diancam penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta).
” Tidak ada kata perdamaian atau Restorative Justice (RJ), Itu tuduhan yang sangat keji & kejam. Tidak berdasar merupakan fitnah merugikan nama baik serta reputasi saya, ” Ujar Pattalawang asal penduduk Kampung Kolam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, (Alek Juve).
















