Asahan,- Polres Asahan Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial SS (60) tega mencabuli putri kandungnya sendiri AS (16).
Pada saat Pers Rilis dihalaman Polres Asahan pada hari Rabu (17/02/21) Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim mengatakan berdasarkan pemeriksaan SS telah mencabuli anaknya AS sudah berulang kali, pertama kalinya sejak AS berusia 12 tahun di tahun 2016 tepatnya bulan Juli sekitar pukul 22.00 SS dan AS tiduran di ruang tv, saat itu AS tertidur kemudian SS memeluk badan dan akhirnya perbuatan bejat itupun terjadi.
Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan berdasarkan dari hasil pengakuan dari tersangka SS mengaku terakhir kalinya melakukan hubungan terlarang itu pada 10 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 wib.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto juga mengatakan proses pengamanan SS bermula dari laporan dari masyarakat yaitu tantenya sendiri atas kejadian pencabulan,selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga memenuhi unsur pidana, kemudian pelaku langsung ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, Rabu (3/2/2021).
AKBP Nugroho Dwi Karyanto Kapolres Asahan menjelaskan tersangka terjerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU RI Nom 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E dari UU RI Nom 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman pokok kerena yang melakukan perbuatan tersebut merupakan orang tua kandungnya sendiri.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto juga menghimbau kepada masyarakat asahan agar peduli dengan keluarga dan selalu menjaga keluarga terutama anak, dan dirinya juga berharap kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Untuk dapat bekerja sama dengan Polres Asahan.
“Saya berharap kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan dapat berkerja sama dengan Polres Asahan seperti Sosialisasi mengenai anak di setiap sekolah-sekolah”, tutupnya.(Habibi)

















