Batam

Polsek KKP Batam Berhasil Gagalkan PMI Illegal Di Tiban

×

Polsek KKP Batam Berhasil Gagalkan PMI Illegal Di Tiban

Sebarkan artikel ini

Batam – Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang Polda Kepri berhasil menggagalkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Singapura bertempat di Pelabuhan internasional Batam Center.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yos Guntur, S.I.K melalui Kapolsek KKP Polresta Barelang Polda Kepri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Hartono, S.I.K., M.M, Selasa (2/2/2021).

Budi mengatakan, pengamanan ini merupakan Konsistennya Polsek KKP Polresta Barelang terhadap kejahatan people smuggling, yang merupakan perhatian utama Polsek KKP Polresta Barelang, agar tidak ada lagi korban PMI yang karena ilegal dan terkatung-katung di negeri orang lain. Kemudian salah satu korban inisial Siti Nurjanah (35) yang ingin bekerja di Singapura di antara oleh salah satu pelaku inisial Tamrin Tadon.

Baca Juga :  KPU Batam Lakukan Sinkronisasi Nama Caleg DPRD Batam di Surat Suara

“Saat kita cek kelengkapan, ternyata surat-suratnya diduga ilegal dan akhirnya Siti Nurjanah (35) dan Thamrin Tadon (30) kita amankan di Mapolsek KKP untuk diambil keterangan dan saat kita akan kembangkan, ternyata SN selama di Batam di tampung sementara oleh SS sebagai pengurusnya, bisa di katakan agennya. SS langsung kita amankan juga ke ke Polsek untuk kita ambil keterangannya,”.

Dikatakan Budi, penangkapan kepada dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang Iptu Muhammad Hazaquan, S. Tr.K. Saat dilakukan pengembangan, Polsek KKP juga berhasil mengamankan satu pelaku lagi inisial S (41) selaku penampungan korban Siti Nurjanah (35).

Di tempat yang sama jelas Budi, bahwa Polsek KKP juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Accord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit Handphone, 1 buah buku paspor milik Siti Nurjanah, 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab milik Siti Nurjanah, 3 lembar surat ICA milik Siti Nurjanah, 5 lembar surat MOM milik Siti Nurjanah, 1 Lembar Tiket kapal atas nama Siti Nurjanah, 1 lembar KTP milik pelaku Susilawati dan 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik Susilawati. (Ramadan)