Berita

Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim 280 Persen: Tidak Bisa Dibeli

×

Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim 280 Persen: Tidak Bisa Dibeli

Sebarkan artikel ini



JAKARTA,

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hakim harus menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapa pun. Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Tujuannya adalah agar para hakim dapat hidup dengan kualitas yang lebih baik dan terhormat, sehingga tidak mudah tergoda oleh tawaran uang atau keuntungan lainnya.

“Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini akan kami terus memantau. Kami minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok,” ujar Prabowo dalam pidatonya di sidang kabinet paripurna, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk menganakemaskan siapapun, tetapi sangat penting karena hakim sering kali menangani kasus-kasus besar yang berkaitan dengan dana triliunan rupiah.

Prabowo juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan uang sitaan sebesar Rp 13,255 triliun dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kebijakan peningkatan gaji hakim ini dinilai memiliki dampak positif terhadap sistem peradilan.

Baca Juga :  Libatkan Tiga Entitas, Holding Ultra Mikro Resmi Dibentuk

“Kita berhasil mendapat Rp 13 triliun dari Rp 17 triliun yang diputuskan oleh pengadilan. Jadi, hakim-hakimnya itu, menurut saya, punya hati nurani, keberanian dia putuskan akhirnya kita selamatkan Rp 17 triliun uang rakyat,” kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menyebutkan keberhasilan pihaknya dalam mengalihkan anggaran negara sebesar Rp 306 triliun yang rawan dikorupsi. Menurutnya, hal ini terjadi karena para penegak hukum tetap menjalankan tugas mereka dengan sungguh-sungguh.

“Penegak hukum berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 1.000 triliun kerugian negara. Ini yang kita berhasil kita tegakkan. Lebih dari 4 juta hektar kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang melanggar undang-undang dan melanggar hukum, ini kita kuasai kembali oleh rakyat, oleh negara,” ujarnya.

Naik 280 Persen

Sebelumnya, Prabowo pernah mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia. Gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya. Ia mengatakan bahwa kenaikan gaji paling tinggi mencapai angka 280 persen, dan akan diberikan kepada hakim yang paling junior.

Baca Juga :  TNI Polri Berantas Kampung Aceh Simpang Dam Batam

“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” ujar Prabowo saat berbicara dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Meskipun ia menegaskan bahwa semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan, Prabowo tidak merinci detailnya dalam acara tersebut.

Diketahui, gaji hakim terakhir naik pada Jumat (18/10/2024), yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.