Alreinamedia.com – Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan 10 mantan Kapolri di kediamannya di Hambalang, Bogor, Minggu (8/11/2026), di tengah sorotan atas perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Pertemuan tertutup itu juga dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta para pejabat utama kepolisian.
Para purnawirawan jenderal bintang empat itu pernah memimpin Polri sejak era Presiden BJ Habibie hingga pemerintahan Joko Widodo. Suyudi dan Sjafrie memperkenalkan mereka kepada Prabowo saat para mantan Kapolri tiba di ruang pertemuan dengan mengenakan batik.
Dalam suasana bersalaman, Prabowo melontarkan sapaan kepada Surojo Bimantoro. “Kumisnya masih ya,” kata Prabowo. Presiden kemudian duduk bersama para mantan Kapolri mengelilingi sebuah meja bundar.
Nama yang disebut dalam materi pertemuan itu antara lain Roesmanhadi, Hario Rusdihardjo, Surojo Bimantoro, dan Da’i Bachtiar. Roesmanhadi memimpin Polri pada 1998–2000, sedangkan Hario menjabat pada Januari hingga September 2000 sebelum menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia pada 2004–2006.
Surojo Bimantoro menjadi Kapolri pada 2000 hingga 2001. Sebelum itu, ia menempati sejumlah jabatan kepolisian, termasuk Kapolda Bali, Asisten Operasi Kapolri, dan Wakapolri. Da’i Bachtiar, lulusan Akabri 1972, juga pernah mengemban sejumlah posisi strategis di kepolisian, termasuk Kadispen dan Dankorserse Polri.
Pertemuan berlangsung saat Polri menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak ke sistem elektronik. Mereka ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah sakit. Para tersangka diduga menyadap komunikasi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana yang disebut mencapai 10 tahun penjara.
















