Laporan Pelecehan Seksual di Kereta Api Indonesia
Sejak Januari hingga Oktober 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 36 kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Commuter Line dan kereta api jarak jauh (KAJJ). Dari jumlah tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian lainnya terjadi di KAJJ. Hal ini disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Minggu, 19 Oktober 2025.
Ixfan menekankan bahwa laporan ini menunjukkan pentingnya edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika. Menurutnya, masyarakat harus lebih sadar akan bahaya pelecehan seksual dan bagaimana menghindarinya serta melaporkannya secara tepat.
Kolaborasi dengan Komunitas Pecinta Kereta Api
Untuk meningkatkan kesadaran tersebut, PT KAI Jakarta bekerja sama dengan berbagai komunitas guna mensosialisasikan anti-pelecehan seksual. Salah satu komunitas yang diajak adalah Train Photograph dan Jejak Railfans, dua komunitas pecinta kereta api yang aktif dalam kegiatan sosial.
Pada hari Sabtu kemarin, PT KAI bersama kedua komunitas ini menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual di area Stasiun Jatinegara. Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penumpang mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.
Cara Melaporkan Pelecehan Seksual
Ixfan menjelaskan bahwa penumpang yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas, diharapkan para penumpang lebih berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan.
PT KAI menegaskan bahwa tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist). Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.
Menciptakan Ruang Transportasi yang Aman
Ixfan menegaskan bahwa transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan pelecehan. “Kami semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.
Dengan inisiatif sosialisasi seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan dalam transportasi umum semakin meningkat. KAI berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual di seluruh sistem kereta api Indonesia.

















