Berita PilihanDaerahKepriNatuna

Puskesmas Natuna Kelola Dana JKN dengan Aturan Kadaluarsa

×

Puskesmas Natuna Kelola Dana JKN dengan Aturan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan telah menyalurkan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp7,56 miliar kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Natuna. Namun hingga Juli 2025, penggunaan dana ini masih mengacu pada regulasi lama yang telah dicabut secara nasional, tanpa adanya pembaruan peraturan di tingkat daerah.

Hingga awal Juli 2025, dana kapitasi yang telah dicairkan ke rekening FKTP di Natuna tercatat mencapai Rp4,36 miliar, sementara sisanya masih dalam proses penyaluran. Hal ini diungkapkan oleh Roby Okta Dhani, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kepulauan Riau.

“Besaran tarif kapitasi ditetapkan sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, dan penyaluran dilakukan setiap tanggal 15 berdasarkan kerja sama antara BPJS dan masing-masing FKTP,” jelas Roby saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Pemkab Natuna di ketahui belum memilki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Permenkes No. 6 Tahun 2022, padahal regulasi tersebut sudah berlaku sejak Maret 2022 dan secara eksplisit mencabut Permenkes 21/2016 dasar hukum dari Perbup Natuna No. 50 Tahun 2019 yang masih digunakan saat ini.

Baca Juga :  Asisten III Pemkab Natuna, Hadiri Acara Duta Genre Tahun 2023

“kita masih menggunakan Perbup No. 50 Tahun 2019, dan belum ada perubahan sampai sekarang,” ujar Efendi saat dihubungi selasa (15/7/25)

Akibatnya, pelaksanaan penggunaan dana kapitasi di 15 Puskesmas yang belum berstatus BLUD berpotensi keluar dari kerangka hukum terbaru. Meski tidak serta-merta menyalahi aturan, ketidaksesuaian dengan regulasi nasional membuka ruang interpretasi hukum yang membingungkan, baik di tingkat pelaksana maupun pengawasan.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap belanja daerah harus memiliki dasar hukum, terutama untuk dana yang dikelola oleh perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan. Di sisi lain, Permenkes 6/2022 mengatur secara spesifik penggunaan dana kapitasi di FKTP non-BLUD, termasuk pembagian minimal 60% untuk jasa pelayanan dan maksimal 40% untuk operasional.

Baca Juga :  Bupati Natuna Membuka Secara Resmi Rapat Koordinasi Pembinaan Desa

BPJS Kesehatan sendiri menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dan evaluasi dana kapitasi dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Monitoring dilakukan secara rutin melalui skema Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bersama Dinas Kesehatan setempat. Penyaluran dana ke Puskesmas non-BLUD dilakukan langsung ke rekening FKTP, namun tanggung jawab pengelolaan tetap berada di bawah Dinkes.

“Audit terhadap penggunaan dana kapitasi juga dilakukan oleh BPK, dan jika dibutuhkan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” tambah Roby.

Saat ini terdapat 23 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Natuna, termasuk Klinik Kimia Farma yang baru bergabung pada Juni 2025. (Arizki)