BP Batam

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

×

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Sebarkan artikel ini

Batam, 15 Juni 2026 – Maraknya aksi pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik di Kota Batam menjadi perhatian serius berbagai pihak. Sebagai langkah konkret untuk menekan peredaran barang hasil kejahatan, BP Batam bersama Polda Kepulauan Riau dan para pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6).

Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memutus mata rantai pencurian dan vandalisme yang selama ini merugikan masyarakat, mengganggu keamanan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan aset negara dan fasilitas umum.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya menjaga dan melindungi fasilitas publik tidak dapat dilakukan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap.

Menurut Amsakar, tindakan vandalisme tidak hanya menyebabkan kerusakan aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, menghambat aktivitas masyarakat, meningkatkan biaya perbaikan, hingga berdampak pada iklim investasi dan citra Kota Batam.

“Kami meminta komitmen dari para pelaku usaha besi tua untuk bersama-sama mengawal agar vandalisme tidak kembali terulang. Jika kita memiliki semangat yang sama dalam menjaga Batam, maka kota ini akan semakin maju, tidak hanya untuk kita saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan dukungan seluruh komponen masyarakat. Ia menilai pelaku usaha scrap memiliki posisi strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat, aman, dan berintegritas.

Baca Juga :  Kemenparekraf Fasilitasi 800 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dapatkan Sertifikasi SNI CHSE

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Batam yang kita cintai,” tegas Li Claudia.

Melalui pakta integritas yang ditandatangani, para pelaku usaha scrap menyatakan komitmennya untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga siap mendukung upaya pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum serta menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melanggar.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku pencurian yang ditangkap, tetapi juga dari keberhasilan menutup ruang bagi praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir kejahatan tersebut.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk lebih berhati-hati dan melakukan identifikasi terhadap setiap penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima, agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

Ia juga menyoroti meningkatnya kasus vandalisme terhadap berbagai objek vital dan fasilitas umum, mulai dari pencurian kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga kasus terbaru pencurian besi pada underpass Pelita.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum dengan total 18 tersangka dan tiga penadah berhasil diamankan.

Baca Juga :  Progres Rempang Eco-City, BP Batam : Pengerjaan Rumah Contoh Masuk Tahap Penyelesaian

Termasuk di antaranya pelaku pencurian besi pada underpass Pelita yang sempat menjadi perhatian publik dan kini telah diamankan oleh kepolisian.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, pelaku penadahan dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Anggoro, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

BP Batam turut mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif melaporkan berbagai tindak kejahatan serta respons cepat yang ditunjukkan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat kesadaran bersama untuk menjaga aset negara, fasilitas umum, dan berbagai objek vital lainnya, sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam.