Proses Hukum Nadiem Makarim Diuji dalam Sidang Praperadilan
Hari ini, Senin (13/10/2025), akan menjadi hari penting bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Status tersangka yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022 akan ditentukan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan. Dalam kasus ini, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung Siap Menghormati Putusan Hakim
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya siap menghormati apapun keputusan yang diambil oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Nadiem Makarim. Kepala Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa meskipun mereka memiliki harapan agar putusan dapat seadil-adilnya, Kejagung tetap menghargai keputusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Menurut Anang, sampai saat ini sidang praperadilan telah berjalan dengan baik, dan masing-masing pihak telah menjalankan hak-haknya. Penyidik Kejaksaan Agung juga telah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Pengaruh Amicus Curiae dari 12 Tokoh Antikorupsi
Dalam proses praperadilan Nadiem, sebanyak 12 tokoh antikorupsi memberikan amicus curiae. Amicus curiae adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak ketiga untuk membantu hakim dalam mempertimbangkan hal-hal penting dalam persidangan.
Beberapa tokoh yang terlibat dalam amicus curiae ini antara lain mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi, serta pegiat antikorupsi seperti Arsil dan Natalia Soebagjo. Mereka menyampaikan pendapat hukum secara langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem.
Arsil, salah satu perwakilan dari 12 tokoh tersebut, menjelaskan bahwa tujuan dari amicus curiae adalah untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai bagaimana proses praperadilan harus dilakukan. Ia menekankan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya ditujukan untuk kasus Nadiem, tetapi juga untuk praperadilan secara umum demi menjaga prinsip fair trial dalam penegakan hukum.
Daftar 12 Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae
Berikut adalah daftar lengkap 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae:
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
- Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
- Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
- Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
- Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
- Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
- Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
- Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
- Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Nadiem Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sampai saat ini, terdapat lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019–2024
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020–2021
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020–2021.

















