JAKARTA, – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar kasus kebakaran rumah Khamazaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim Medan yang sedang menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar, diteliti secara menyeluruh.
Sudding mengira, kejadian ini bukanlah kebakaran biasa, melainkan tindakan kriminal yang direncanakan.
“Bukan lagi ancaman, melainkan tindakan kriminal yang terencana dan dapat membahayakan keselamatan jiwa hakim serta keluarganya. Oleh karena itu, aparat kepolisian perlu mengambil langkah untuk menyelidiki kasus ini,” ujar Sudding dalam pernyataannya, Kamis (6/11/2025).
Sudding menilai, peristiwa ini menjadi ujian bagi keteguhan hukum di tengah ancaman tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengirimkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan dengan transparan serta profesional.
“Perkara ini tidak boleh berakhir dengan kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh inti dari sistem keadilan kita, dan masyarakat berhak mengetahui kebenaran yang sejati,” tegas Sudding.
Anggota partai PAN menegaskan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani kasus besar perlu dilakukan secara sistematis.
Ia mendorong pelaksanaan penuh UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, serta memastikan kemandirian sistem peradilan sesuai ketentuan konstitusi.
“Ketika seorang hakim menunjukkan kejujuran dan keberanian dalam mengungkap fakta tindak pidana korupsi, negara wajib melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dihukum dengan ancaman terhadap keselamatan,” katanya.
Seorang anggota legislatif dari Dapil Sulawesi Tengah mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberanian Hakim Khamazaro dalam memimpin persidangan kasus korupsi, yang justru berujung pada tindakan teror yang menyebabkan rumahnya terbakar.
Karena itu, Sudding meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk memperkuat sistem perlindungan keamanan terhadap para hakim yang menangani perkara penting dan berharga.
“Perjuangan melawan korupsi akan menjadi sia-sia jika lembaga penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman secara sendirian,” ujar Sudding.
“Negara perlu memastikan bahwa keadilan tidak mundur hanya karena ancaman kebenaran,” lanjutnya.
Diketahui, rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, berada di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami kebakaran, pada Selasa (4/11/2025).
Kejadian tersebut terjadi ketika Khamozaro sedang memimpin persidangan di pengadilan.
Ia mengakui baru mengetahui tentang kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.
Setelah mendengar berita itu, Khamozaro langsung mengakhiri sidang dan segera pergi ke rumahnya.
Bagian rumah yang mengalami kebakaran adalah ruangan kamar.
Ketika terjadi kebakaran, rumah sedang tidak berpenghuni sehingga tidak ada korban jiwa.
Khamozaro dikenal sebagai hakim yang sering menangani kasus-kasus korupsi di Sumatera Utara.
Mulai akhir September 2025, ia memimpin persidangan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan beberapa pejabat, termasuk Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Selain itu, turut serta mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kedua perusahaan kontraktor tersebut dijadwalkan menghadapi persidangan tuntutan pada hari Rabu (3/11/2025).
Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi penangkapan tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga memiliki masalah mencapai Rp 231,8 miliar.

















