Lokal

Rumah Kakek Wawan Dibongkar Jadi Dapur MBG di Surabaya: Apa Rahasianya?

×

Rumah Kakek Wawan Dibongkar Jadi Dapur MBG di Surabaya: Apa Rahasianya?

Sebarkan artikel ini

Kisah Pilu Kakek di Surabaya: Rumah Dibongkar untuk Dapur Bergizi Gratis, Tanpa Komunikasi dan Kesepakatan

Di tengah upaya pemerintah menerapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memberantas masalah stunting dan gizi buruk, muncul sebuah cerita yang menyayat hati. Kisah ini datang dari Wawan Syarwhani, seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, Jawa Timur. Rumah yang telah ia tempati mendadak dibongkar dan diubah menjadi dapur untuk program MBG. Peristiwa ini terjadi tanpa adanya kesepakatan atau pemberitahuan yang layak kepada Wawan.

Rumah yang menjadi saksi bisu kejadian ini berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Wawan mengaku hanya menerima kabar dari seorang tetangga pada Agustus 2025 lalu, yang memberitahunya bahwa ada sekelompok orang berusaha masuk ke dalam rumahnya yang saat itu dalam keadaan dipagar dan terkunci. Ironisnya, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong sejak April 2025 karena faktor usia yang membuat Wawan tidak mampu lagi mengawasi kediamannya setiap hari. Akibatnya, kini Wawan terancam kehilangan rumahnya, dengan bagian depan bangunan telah dipasangi seng dan barrier beton.

Kronologi Pembongkaran dan Perubahan Fungsi Rumah Menjadi Dapur MBG

Pembongkaran sepihak rumah milik Kakek Wawan dilakukan untuk proyek dapur MBG yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menyatakan bahwa status kepemilikan tanah di lokasi tersebut adalah tanah hak pengelolaan Pelindo. Oleh karena itu, perusahaan mengklaim memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan dapur MBG. Dalam kasus ini, PT Pelindo bertindak sebagai pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan dan bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak.

Senior Manajer Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari, menjelaskan bahwa bangunan rumah di atas lahan seluas 536 meter persegi itu memang pernah dibeli oleh Wawan, namun pembelian tersebut tidak termasuk dengan hak atas tanahnya. “Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan tidak beserta tanahnya,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa status tanah tersebut hingga kini tetap merupakan tanah Hak Pengelolaan Pelindo.

Karlinda juga menambahkan bahwa proses pembongkaran bangunan telah melalui jalur hukum di pengadilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY pada 21 Mei 2024, Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo. “Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan di atas tanah Pelindo,” tuturnya. Ia melanjutkan, jika Wawan tidak melakukan pembongkaran, maka Pelindo sebagai pemilik sah tanah Hak Pengelolaan berhak untuk menguasai bangunan tersebut. “Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar sehingga atas hal ini telah kami laporkan kepada kepolisian.”

Baca Juga :  President Jokowi, First Lady Interviewed by Child Journalists in Surabaya

Di sisi lain, Pelindo juga pernah melaporkan Wawan ke kepolisian atas tuduhan penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo yang telah dieksekusi, namun masih dalam penguasaan Wawan. “Sesuai dengan somasi yang telah diberikan Pelindo sebelumnya karena tanah HPL Pelindo yang telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan tersebut, masih dipergunakan secara ilegal oleh saudara Wawan untuk tempat tinggalnya.” Karlinda menegaskan bahwa Pelindo telah berulang kali mencoba melakukan mediasi dengan Wawan, namun tidak pernah mencapai kesepakatan. “Karena saudara Wawan tidak mau ada penggantian terhadap rumahnya dan tetap ingin menempati lahan milik PT Pelindo tersebut.” Ia menekankan bahwa putusan pengadilan harus segera dipenuhi karena telah berkekuatan hukum tetap. “Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pelindo kepada pihak kepolisian, Polres telah mengundang saudara Wawan untuk bermediasi kembali dengan PT Pelindo, namun saudara Wawan tidak pernah menghadiri undangan tersebut.”

Klaim Kepemilikan dan Riwayat Sengketa Tanah

Klaim kepemilikan Wawan atas rumah tersebut didasarkan pada dokumen yang dimilikinya. Rumah di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A awalnya merupakan rumah dinas yang dijual kepada penghuninya sejak tahun 1992. Setelah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III meninggal pada tahun 2004, Wawan diminta untuk membeli rumah tersebut. Ia mengaku telah mengantongi Akta Jual Beli (AJB) dan rumah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). “Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB), ada akta notarisnya juga secara resmi,” ujar Wawan.

Namun, pada tahun 2011, PT Pelindo mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo yang berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan aset tersebut merupakan tanah milik negara. Wawan berargumen bahwa rumahnya tidak berada di area lingkungan kerja pelabuhan, sehingga HPL tersebut seharusnya tidak berlaku di lokasinya. “Jadi seharusnya berlakunya apabila digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan, tapi kan daerah sini bukan lingkungan pelabuhan.”

Riwayat sengketa ini tidak berhenti di situ. Pada tahun 2017, Pelindo pernah mengajukan gugatan terhadap Wawan atas tuduhan penyerobotan lahan, namun Wawan berhasil memenangkan gugatan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Wawan menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat itu memberikan dua opsi penyelesaian: Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo, atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. “Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” keluhnya.

Baca Juga :  Pertalite Langka di Tapanuli: Kapal Tanker Terlambat, Warga 2 Hari Menunggu

Lebih lanjut, pada putusan PN Surabaya tertanggal 21 Mei 2024, saat proses eksekusi, pengadilan membacakan dua poin penting: pertama, perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo; kedua, kepemilikan bangunan rumah tersebut adalah sah milik Wawan. “Jadi pihak polisi saat itu juga bingung ini mau mengosongkan tapi mereka enggak ada perintah pengosongan. Tapi, tetap di depan rumah itu dipasang seng, barrier beton, listrik dicabut,” tutur Wawan. Ia menambahkan bahwa permohonan peninjauan ulang kepada Pelindo tidak membuahkan hasil.

Pemanfaatan Bangunan Tanpa Izin dan Upaya Hukum yang Terabaikan

Menindaklanjuti putusan PN Surabaya pada 21 Mei 2024, Wawan sempat mengirimkan surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah kepada Pelindo dan disetujui. “Surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah, dan sudah disetujui Pelindo hanya uangnya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi,” jelasnya. Wawan menyatakan tidak keberatan jika lahan tersebut digunakan, asalkan aset rumahnya tetap diakui sebagai miliknya. Namun, kenyataannya berbeda. “Malah bangunan yang sah milik saya digunakan pihak MBG tanpa izin, padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya ‘rumah sah milik pak Wawan’.”

Wawan juga menegaskan bahwa ia masih terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta tagihan air PDAM hingga tahun 2025. “PBB sama tagihan air PDAM sampai 2025 kemarin juga masih saya yang bayar.”

Meskipun demikian, upayanya untuk mendapatkan perlindungan hukum tampaknya belum membuahkan hasil. Wawan mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya atas saran dari pihak pensiunan Pelindo. Namun, hingga kini, ia belum menerima respons apa pun. “Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon,” ujarnya.

Ia juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG, karena merasa legalitas pendirian dapur MBG tersebut tidak sah. Bahkan, Wawan telah berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Danantara untuk mencari perlindungan hukum. “Tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua.” Wawan menegaskan bahwa tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III yang diduga menguasai lahan tersebut.

Saat ini, Wawan hanya bisa berharap agar aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya. “Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” pungkasnya, menyiratkan keinginan adanya dialog dan kesepakatan yang jelas.