Aktris Nikita Mirzani menjual rumah pribadinya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan melalui jasa agen properti @rafael.insighthomes, dengan harga penawaran Rp9,25 miliar yang disebut masih bisa dinegosiasikan. Informasi penjualan ini terpantau dari unggahan Instagram yang diberitakan Banjarmasinpost.co.id pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan menarik perhatian publik karena proses jual-beli berlangsung saat Nikita menjalani hukuman penjara.
Properti yang dipasarkan itu berupa bangunan tiga lantai berdiri di atas tanah seluas 247 meter persegi dengan luas bangunan 360 meter persegi. Dalam iklan disebutkan rumah dijual beserta seluruh isi, termasuk furniture dan interior yang menjadi hak pembeli. Fasilitas rumah memuat kolam renang, ruang multifungsi, serta garasi yang mampu menampung empat mobil ditambah sepeda motor. Lantai dan perabotan mewah di dalamnya diperkirakan memiliki nilai miliaran rupiah.
Detail penawaran pada unggahan agen menyatakan semua perabot ikut dijual sehingga pembeli tidak perlu menata ulang interior. Agen juga menulis harga dapat dinegosiasikan. Alasan pemilik melepas hunian tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan resmi; sejumlah laporan menyebut Nikita memiliki rumah lain yang berdimensi lebih besar, namun pihak keluarga atau kuasa hukum belum memberi penjelasan publik terkait keputusan penjualan ini.
Unggahan tentang properti tersebut memicu beragam komentar warganet. Beberapa pengguna media sosial mengaitkan langkah jual rumah dengan kondisi finansial Nikita yang tengah menjalani masa tahanan, sementara yang lain membela hak privat artis untuk mengatur asetnya sendiri tanpa campur tangan publik. Contoh akun yang menulis tanggapan antara lain smd_yoi, dhayanamierza, ria_fitria_07, dan diva_dp2021, menandakan perdebatan terserbut berlangsung hangat di kolom komentar.
Kisah penjualan ini juga kembali menyorot latar hukum yang menimpa Nikita Mirzani. Aktris berusia 40 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak, sehingga putusan banding yang memperberat hukuman menjadi tetap. Awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas kasus yang bermula dari laporan seorang dokter; pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai terdapat unsur tindak pidana pencucian uang sehingga masa hukuman diperpanjang menjadi enam tahun. Upaya kasasi dan kemudian peninjauan kembali (PK) ke MA tidak mengubah putusan tersebut.
Di tengah proses hukum, Nikita sempat muncul lewat rekaman video pada gala premiere film Beautiful Pain di XXI Epicentrum Kuningan pada 15 Oktober 2026 dan menyampaikan pesan emosional untuk keluarga serta penonton. Mengenai ketidakhadirannya, ia mengatakan, “Sedih banget rasanya,” sambil menegaskan film itu dipersembahkan untuk anak-anaknya. Penjualan rumah yang diumumkan akhir Oktober ini membuat publik kembali mempertanyakan bagaimana pengelolaan aset selebritas saat menjalani hukuman, sekaligus menimbulkan spekulasi terkait kebutuhan likuiditas atau pertimbangan pribadi lain yang belum dijelaskan kepada publik.
















