Berita UtamaDaerahKepriNatunaNews

Rusak Fasilitas Negara, Adiwana Jelita Sijuba Kebal Hukum

×

Rusak Fasilitas Negara, Adiwana Jelita Sijuba Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Bangunan Adiwana jelita sijuba yang telah merusak fasilitas Negara, sehingga terjadi banjir (Foto: Arizki)

Alreinamedia.com-Natuna Adiwana Jelita Sijuba yang merupakan Risort bintang 5 yang berdiri diKabupaten Natuna ternyata dalam hal pembangunannya diduga telah merusak Fasilitas Negara.

Dari hasil investigasi awak media ini, terlihat pembangunan yang megah tersebut, yang berdiri di desa sepempang Kecamatan Bunguran Timur telah berani menutup aliran air drainase yang dibangun oleh Negera.

Usut punya usut Riswandi selaku Kabid PUPR saat dikonfirmasi Senin (15/5)23) mengenai perizinan pembangunan di adiwana jelita sijuba, ternyata hingga kini belum memiliki Izin PBG dari Pemerintah Kabupaten Natuna terang Riswandi

Adiwana jelita sijuba hingga kini memang belum memiliki izin PBG, sebab dari pengajuan sendiri hingga kini belum pernah ada di aplikasi SIMBG. Sehingga proses persetujuan PBG belum mereka dapatkan.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Berikan Lampu Hijau Proyek Jalan Lintas Barat Lanjutan
Drainase yang merupakan Fasilitas Negara Dengan Sengaja di tutup oleh Pengelola Adiwana Jelita Sijuba

Untuk diketahui bersama bahwa persetujuan PBG tersebut yang mengeluarkan adalah dinas PTSP Natuna bukan PUPR sebab di Dinas PUPR hanya sebagi tim untuk menilai adimintrasi yang sudah ada. Jadi terkait mengenai sanksi,maka PTSPlah yang berhak untuk memberikan sanksi, bukan kami, sebab kami hanya tim terkait perizinan PBGnya terang Riswandi kembali.

Selanjutnya Riswandi juga menuturkan terkait adanya pembangunan yang mana dalam pembangunan tersebut Adiwana jelita sijuba telah menutup saluran air, ya itu silhakan ditanyakan kabid sumber daya air bukan kekami Tegas Riswandi

Lantas mungkinkah Adiwana jelita sijuba kebal hukum, sebab secara terang-terangan sudah Berani menutup saluran air drainase padahal secara hukum, bagi siapa yang merusak fasilitas umum bisa dikenakan sanksi pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga :  President Jokowi Expresses Condolences Over Passing of Minister Tjahjo Kumolo

Atau sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Banjir yang diakibatkan ditutupnya fasilitas negara oleh Adiwana jelita sijuba

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum bisa menjumpai Kabid sumber daya air, baik dikantor PUPR hingga melalui sambungan Telp (Arizki)

Redaktur: Erwin Syahril