Berita PilihanJakartaKesehatanNasionalNews

Sah, Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus untuk Dokter di Pelosok

×

Sah, Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus untuk Dokter di Pelosok

Sebarkan artikel ini
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Istw)

Alreinamedia.com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, mengenai pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Pada tahap awal implementasi, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 tenaga medis yang terdiri dari dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.

“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan kehadiran negara bagi dokter-dokter yang mendedikasikan diri di wilayah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, kepada wartawan Jakarta, Senin (4/8) malam.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Implementasi Cetak Biru KTT IMT-GT 2022-2026

Hasan menambahkan, penetapan wilayah penerima tunjangan diprioritaskan berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan akan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Tak hanya tunjangan finansial, pemerintah juga menyiapkan skema pengembangan karier dan pelatihan berjenjang bagi para tenaga medis yang bertugas di DTPK. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya pengembangan profesionalisme tenaga medis di daerah pelosok.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalismenya terjaga,” ujar Budi dalam pernyataan pada 28 Juli lalu.

Menkes juga menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan negara terhadap para dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses dan fasilitas terbatas.

Baca Juga :  Pangkalan Jajaran Lantamal IV Laksanakan Sar Kecelakaan Laut

“Pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar. Maka insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan sangat diperlukan,” tambahnya.

Tunjangan khusus ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya yang selama ini berlaku. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, termasuk dalam pengalokasian anggaran, penyediaan logistik, fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi para tenaga medis di lapangan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para dokter di wilayah DTPK, sekaligus memperkuat layanan kesehatan nasional secara menyeluruh. (Arizki)