Layanan Samsat Kini Lebih Dekat dengan Masyarakat: Gerai Baru Dibuka di Kecamatan Kronjo
Banten, Indonesia – Badan Pendapatan Provinsi Banten, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja, telah mengambil langkah signifikan untuk mempermudah akses pelayanan publik. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, sebuah gerai Samsat baru diresmikan di Kantor Kecamatan Kronjo. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta bertujuan untuk membawa pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih dekat kepada masyarakat.
Memperluas Jangkauan Pelayanan di Kabupaten Tangerang
Plt. Kepala UPTD Samsat Balaraja, Bapak Awal Pasenggong, menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang saat ini dilayani oleh dua kantor Samsat utama: Samsat Kelapa Dua dan Samsat Balaraja. Samsat Kelapa Dua memiliki cakupan layanan untuk 10 kecamatan, sementara Samsat Balaraja melayani 19 kecamatan.
“Alhamdulillah, di awal tahun 2026 ini, kita berbangga dapat membuka gerai pertama di Kantor Kecamatan Kronjo. Ini menjadi semacam pilot project yang sebelumnya belum pernah diimplementasikan di kantor-kantor kecamatan lain di Kabupaten Tangerang,” ujar Bapak Awal.
Pembukaan gerai Samsat di tingkat kecamatan ini merupakan wujud nyata dari sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Integrasi Pelayanan untuk Kemudahan Masyarakat
Lebih lanjut, Bapak Awal memaparkan bahwa kehadiran gerai Samsat di kantor kecamatan dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan tren kantor kecamatan yang kini telah memperluas cakupan layanannya, mencakup penerbitan berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan adanya integrasi ini, masyarakat yang datang ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan, kini juga memiliki kemudahan untuk sekaligus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka. “Jadi, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak, dalam satu lokasi di wilayah kecamatan mereka,” jelas Bapak Awal. Konsep pelayanan terpadu ini diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat.
Rencana Ekspansi dan Efisiensi Operasional
Tidak berhenti di Kecamatan Kronjo, Pemerintah Provinsi Banten melalui UPTD PPD Samsat Balaraja memiliki rencana untuk membuka beberapa gerai Samsat tambahan di kantor-kantor kecamatan lainnya atau fasilitas pemerintah yang strategis di Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2026.
Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. Sesuai dengan instruksi pimpinan, upaya ini diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan kebutuhan untuk menyewa lahan bagi gerai-gerai Samsat, sehingga sinergitas antarlembaga benar-benar dapat diwujudkan secara efektif dan efisien.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang
Dukungan penuh terhadap inisiatif strategis ini datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Melalui Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah 2 Balaraja, Ibu Eva Marlina, Bapenda Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya untuk mensukseskan program pembukaan gerai Samsat di kantor-kantor kecamatan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya krusial dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Opsen PKB. Peningkatan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa penerimaan Opsen PKB kini dapat masuk secara real-time ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota. Ini berbeda dengan sistem tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan mekanisme bagi hasil,” terang Ibu Eva Marlina. Perubahan sistem ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan pendapatan daerah, serta mempercepat realisasi penerimaan untuk pembangunan daerah.
Keberadaan gerai Samsat di kantor kecamatan ini bukan hanya sekadar pemindahan lokasi pelayanan, melainkan sebuah transformasi dalam cara pemerintah berinteraksi dan melayani masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih proaktif dan terintegrasi, diharapkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Provinsi Banten.















