Berita

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Sesuai Aturan dan Qanun

×

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Sesuai Aturan dan Qanun

Sebarkan artikel ini

Tugas dan Peran Satpol PP Kota Banda Aceh dalam Menjaga Ketertiban Umum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh memiliki tugas yang sangat penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). Tugas ini tidak dilakukan secara asal-asalan, melainkan didasarkan pada berbagai peraturan dan aturan yang telah ditetapkan. Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyelenggaraan Trantibum. Dalam undang-undang ini, pemerintah daerah diberi kewajiban untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melindungi aset negara atau daerah.

Selain itu, penertiban juga diatur lebih lanjut oleh Satpol PP dan dinas/bidang terkait. Di tingkat kota, Qanun Kota Banda Aceh No 6 tahun 2018 menjadi acuan dalam penyelenggaraan Trantibum. Qanun ini mencakup berbagai aspek seperti penertiban pedagang kaki lima (PKL), tertib sosial, tertib reklame, tertib parkir, tertib hiburan, serta penertiban lainnya yang terdiri dari 12 item.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI, menjelaskan bahwa tugas yang dilaksanakan oleh Satpol PP mencakup pencegahan, pengawasan, serta penertiban pelanggaran peraturan daerah dan kepala daerah. Ia menilai tugas ini memiliki kompleksitas yang cukup tinggi. Selain itu, tugas Trantibum juga meliputi pengamanan pejabat dan aset, serta penanganan gangguan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.

Baca Juga :  La Masia Barcelona Jadi Akademi Terbaik Kedua di Dunia

Aturan yang digunakan dalam penertiban juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Dalam aturan tersebut, Satpol PP didefinisikan sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda (Qanun) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan Trantibum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur hal-hal yang berbeda. Di wilayah Banda Aceh, Perda menjadi acuan bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan Trantibum dan perlindungan masyarakat. Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan instansi terkait dan bersinergi langsung dengan kegiatan Trantibum.

Namun, selama ini tugas-tugas yang dilakukan oleh Satpol PP sering kali dihadapi dengan dilema. Hal ini terjadi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami tujuan dan niat baik yang ingin ditegakkan oleh Satpol PP. Untuk mengatasi hal ini, dalam kegiatan Trantibum yang dilaksanakan di Kota Banda Aceh, lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan.

Baca Juga :  21 Pengajuan Restorative Justice di Setujui Jampidum

Petugas Satpol PP tidak langsung melakukan penertiban secara kasar. Mereka memberikan surat pemberitahuan sekaligus peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Surat peringatan ini biasanya diberikan secara bertahap, seperti Surat Peringatan I, II, dan III. Surat ini memberi tenggang waktu kepada masyarakat untuk membongkar atau memindahkan lapak/bangunan mereka secara mandiri.

Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan rinci mengapa bangunan atau kios suatu usaha yang melanggar harus segera dibongkar. Menurut Zakwan, banyak bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara, di samping ada kios-kios usaha yang berada di lokasi yang tidak seharusnya didirikan. Contohnya, di pinggir-pinggir jalan padat lalu lintas, di atas solokan, serta di ruang umum yang banyak dilintasi publik, sehingga merampas hak-hak masyarakat.

Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mengembalikan semua bangunan tersebut kembali ke fungsinya masing-masing. Oleh karena itu, Zakwan mengimbau kepada masyarakat luas dan berbagai pihak untuk bekerja sama dan seharusnya sudah memahami tugas seperti apa yang diemban oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.