Sosial

Satpol PP Bandung: Mi Berbabi Disegel

×

Satpol PP Bandung: Mi Berbabi Disegel

Sebarkan artikel ini

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap seorang pedagang mi di Jalan Cibadak. Tindakan ini dilakukan karena pedagang tersebut terbukti menggunakan bahan nonhalal, yaitu minyak babi, dalam pengolahan makanannya tanpa memberikan penandaan yang jelas kepada konsumen.

“Pedagang tersebut telah mengakui penggunaan minyak babi sebagai salah satu bahan dalam pengolahan makanannya, dan hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuatnya,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, dalam sebuah keterangan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Gerobak mi yang menjadi sorotan ini memiliki tulisan “Danau Toba”. Berdasarkan ulasan dan komentar konsumen di media sosial, seporsi mi tersebut disajikan dengan pelengkap seperti telur rebus, pangsit goreng, bakso, dan kerupuk kulit. Beberapa konsumen bahkan menyebutkan bahwa taburan daging di atas mi adalah babi panggang dan usus babi.

Petugas Satpol PP Kota Bandung mendatangi kediaman pedagang tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025. Saat itu, pedagang yang berinisial AS, kelahiran Garut, sedang tidak berjualan. Dalam pertemuan tersebut, petugas melakukan wawancara sekaligus memberikan edukasi kepada AS. Sebelumnya, telah muncul kekhawatiran dari beberapa pihak mengenai penjualan mi yang mengandung unsur nonhalal, terutama karena pedagang tersebut mengenakan peci dan hijab, yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di mata konsumen.

Pentingnya Penandaan Produk Nonhalal

Sebagai tindak lanjut, pedagang tersebut telah membuat surat pernyataan yang ditulis tangan. Dalam surat tersebut, AS menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijualnya mengandung unsur nonhalal. Tujuannya adalah agar masyarakat luas dapat mengetahui informasi ini sejak awal dan dapat membuat pilihan makanan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Baca Juga :  Wali Kota Farhan: Perampok Kurir di Bandung Bukan Hanya Begal

Selain kewajiban pemasangan penanda, Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang dapat menimbulkan persepsi keliru seolah-olah makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen. Ke depannya, pedagang diharapkan untuk berjualan secara wajar dan memberikan informasi yang transparan kepada publik.

“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Kami akan terus melakukan kontrol, komunikasi, dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Idris Kuswandi.

Pengawasan Berkelanjutan dan Imbauan

Menurut Idris, Satpol PP Kota Bandung telah memberikan teguran lisan kepada pedagang tersebut dan akan melakukan pengawasan secara berkala. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa komitmen yang telah disampaikan dalam surat pernyataan benar-benar dijalankan oleh pedagang.

Idris juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, baik warga Kota Bandung maupun pendatang, agar lebih cermat dan bijak dalam memilih makanan. Penting untuk tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan, tetapi juga kesesuaian dengan keyakinan masing-masing.

Satpol PP Kota Bandung juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk bersikap lebih terbuka dan jujur kepada konsumen.

Baca Juga :  BRIN dan LPDP Anugerahkan RIIM Award 2024 untuk Tim Riset Unggulan Indonesia

“Penanda atau tulisan mengenai kandungan produk dapat dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah terlihat oleh konsumen. Prinsipnya adalah jangan sampai konsumen tidak mendapatkan informasi penting terkait produk yang mereka konsumsi,” jelas Idris.

Peran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menyatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengecekan dan pemantauan secara berkala. Bidang Keamanan Pangan di bawah dinasnya telah memonitor langsung ke lokasi kejadian.

“Pemasangan label nonhalal akan segera kami lakukan untuk memastikan transparansi informasi kepada masyarakat,” ujar Gin Gin Ginanjar.

Tindakan Satpol PP Kota Bandung ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha kuliner untuk selalu mengutamakan kejujuran dan transparansi informasi kepada konsumen. Hal ini tidak hanya demi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konsumen untuk memilih makanan yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. Dengan adanya penandaan yang jelas, konsumen dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pentingnya edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha kuliner yang sehat, jujur, dan saling menghormati di Kota Bandung. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pelaku usaha diharapkan dapat terus berjalan demi kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat.