Berita

Satu Koper Dibawa KPK dari Rumah Keponakan Bupati

×

Satu Koper Dibawa KPK dari Rumah Keponakan Bupati

Sebarkan artikel ini

Penggeledahan KPK di Rumah Kontrakan Keponakan Bupati Ponorogo Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Selain mengunjungi kantor dan rumah dinas bupati, tim KPK juga mendatangi sebuah rumah kontrakan di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Lokasi tersebut disebut-sebut dikontrak oleh seseorang bernama Diki, yang dikenal sebagai keponakan dari Sugiri Sancoko.

Penggeledahan berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Selasa (11/11/2025). Tim KPK yang terdiri dari sembilan orang tiba sekitar pukul 18.30 WIB dan baru keluar dari rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, penggeledahan ini juga dijaga ketat oleh anggota kepolisian yang membawa senjata laras panjang, mirip dengan pengamanan di Kantor Pemkab Ponorogo.

Setelah selesai melakukan penggeledahan, tim KPK membawa satu koper besar dari dalam rumah. Meskipun belum diketahui pasti apa isi dari koper tersebut, penemuan ini menunjukkan bahwa ada potensi barang bukti yang berhasil diamankan. Setelah itu, tim KPK berkoordinasi dengan perangkat desa setempat sebelum akhirnya meninggalkan lokasi bersama barang bukti yang telah disita.

Baca Juga :  Membludak Bro, Puncak Kerinduan Masyarakat di Open House Lebaran Bupati Bintan 

“Datang magrib begitu. Saya disuruh menyaksikan saja,” ujar Saifudin, perangkat Desa Ngunut yang menyaksikan proses penggeledahan.

Penggeledahan di Kantor Pemkab Ponorogo

Selain rumah kontrakan, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Penggeledahan ini dilakukan di Gedung Graha Krida Praja, Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari enam jam, dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 17.37 WIB.

Dari hasil penggeledahan, tim KPK membawa tiga koper dari dalam kantor bupati. Koper pertama berwarna cream, koper kedua hitam berukuran besar, dan koper ketiga hitam namun berukuran kecil. Ketiga koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil yang telah menunggu di depan gedung. Mobil yang digunakan adalah tiga unit Toyota Innova dengan plat nomor AE 1305 YA, AE 1047 CI, dan AE 1305 YO.

Menurut Hadi Priyanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Ponorogo, penggeledahan dilakukan di dua ruangan utama, yaitu ruang kerja Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono. Ia hanya bertugas sebagai pendamping tanpa masuk ke dalam ruangan.

Baca Juga :  Bersama Timor Leste, Indonesia Bahas Pengembangan Ekonomi di Perbatasan

Penemuan Uang Tunai

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, tim penyidik KPK juga menemukan uang tunai saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati. Penemuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk (barang bukti) uang,” jelas Budi, juru bicara KPK.

Penemuan uang tunai ini merupakan temuan baru, terpisah dari uang Rp 500 juta yang sebelumnya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Perjalanan KPK Pasca-Penggeledahan

Setelah penggeledahan selesai, tim KPK langsung memasukkan tiga koper ke dalam kendaraan mereka. Mereka kemudian meninggalkan lingkungan Pemkab Ponorogo tanpa memberikan keterangan apapun tentang isi koper tersebut. Proses penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK terus memperluas investigasi terhadap kasus dugaan korupsi yang menimpa Sugiri Sancoko dan kerabatnya.