Petani Sawit Mendesak Kepastian Hukum di Tengah Penertiban Kebun
JAKARTA – Para petani kelapa sawit di Indonesia tengah menghadapi ketidakpastian seiring dengan maraknya upaya penertiban kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Mereka berharap penuh kepada pemerintah agar dapat menjaga stabilitas iklim usaha sawit nasional, dengan kepastian hukum sebagai elemen krusial untuk menjamin keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Ketua Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, secara tegas menyatakan bahwa setiap langkah penataan perkebunan sawit harus berlandaskan pada kejelasan hukum yang kuat, prosedur yang transparan, serta perlindungan yang memadai bagi petani sawit rakyat. Menurutnya, tanpa adanya kepastian hukum yang kokoh, stabilitas usaha kelapa sawit nasional yang telah dibangun selama ini akan terancam terguncang.
Darto menjelaskan bahwa meskipun Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa penguasaan tersebut tidak serta merta mengharuskan negara untuk terlibat langsung sebagai pelaku usaha.
“Negara sejatinya memiliki peran sebagai regulator, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin keadilan. Peran ini berbeda dengan mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukum aset tersebut belum mendapatkan keputusan final,” ujar Darto, pada hari Minggu, 28 Desember.
Lebih lanjut, Darto menyoroti sejumlah kasus penertiban kebun sawit yang saat ini sedang berlangsung, namun ironisnya, status hukum lahan tersebut masih dalam proses penetapan. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pemutihan yang pernah diterapkan sebelumnya menunjukkan bahwa keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Apabila status lahan masih dalam sengketa dan belum ada keputusan final, kemudian negara langsung mengambil alih pengelolaan dan menikmati hasilnya, hal ini berpotensi besar menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum di lapangan yang dapat merugikan banyak pihak,” jelasnya lebih lanjut.
Terkait dengan pengelolaan kebun sawit yang telah disita oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Agrinas Palma Nusantara, Darto menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan hak-hak petani. Ia berpandangan bahwa petani harus tetap dilibatkan secara aktif sebagai pelaku ekonomi yang sah, dengan tetap memperhatikan kewajiban perizinan yang berlaku serta upaya pemulihan lingkungan.
Berdasarkan data yang dihimpun per tanggal 1 Oktober 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menyita lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 3,4 juta hektare yang dinilai berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sebagai perbandingan, petani sawit rakyat saat ini menguasai lahan seluas sekitar 6,94 juta hektare dari total keseluruhan kebun sawit nasional yang mencapai 16,38 juta hektare.
Darto juga memberikan perhatian khusus pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025, yang menurutnya masih memerlukan penguatan signifikan, terutama pada aspek transparansi dan partisipasi publik. Ia berpendapat bahwa mekanisme keberatan dan banding administratif sangatlah penting agar data yang dimiliki oleh masyarakat dan pelaku usaha dapat diuji secara adil dan objektif, dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh pemerintah.
“Dalam sebuah negara hukum, sudah seharusnya ada ruang yang memadai untuk koreksi dan dialog. Hal ini merupakan elemen fundamental untuk membangun kepercayaan publik serta menciptakan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya, menekankan pentingnya dialog dan keadilan dalam setiap proses hukum.











