Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, pada hari Jum’at (21/12/2017) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 2.014 gram narkotika jenis sabu di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Sabtu (23/12/2017).
Acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) disaksikan secara langsung oleh Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Polda Kepri, Bea & Cukai Batam, DIT PAM Batam, BPOM Kepri, dan Kejati Kepri.
Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan dari beberapa kali upaya penggagalan yang dilakukan oleh anggota BNN dan kerjasama dengan pihak Bea & Cukai Batam, sepanjang bulan Oktokber hingga November 2017.
Bubung Pramiadi mengatakan, Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.014 gram dari delapan tersangka, tujuh berasal dari Aceh dan satu lagi dari Toraja, tersangka berhasil diamankan anggota BNN. Sementara itu, untuk keperluan laboratorium dan persidangan pihak BNN menyisihkan 181 gram.
“Pemusnahan barang bukti hari ini, merupakan hasil tangkapan angota BNN dan kerjasama dengan instansi terkaitnya,” kata Bubung Pramiadi.
Adapun tersangka tersebut yakni, H (31), S (38), K (21), A (37), A (45), N (33) dan M (33) semua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga negara Indonesia, dan penangkapan terjadi pada tempat yang berbeda.
“Penangkapan terhadap tersangka oleh anggota BNN di tempat yang berbeda,” ujar Bubung Pramiadi.
Lanjutnya, sebelum melakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pembuktian, selanjutnya dibawa ke KPLI untuk dileburkan dengan cara memasukan sabu kedalam air mendidih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
















