Perjuangan Mbah Kirno: Dari Seniman Dihormati Menuju Pasungan Besi, Kini Terbit Harapan Baru
Kisah Mbah Kirno, seorang pria yang harus menghabiskan dua dekade hidupnya di dalam kerangkeng besi, perlahan terkuak. Jauh sebelum ia dikenal sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan dikurung keluarganya, Mbah Kirno ternyata adalah sosok yang sangat dihormati oleh masyarakat di sekitarnya. Profesi yang ia jalani saat masih sehat dan memiliki akal budi yang jernih membuatnya disegani. Kini, pihak kepolisian dan yayasan sosial berupaya keras untuk memulihkan kondisinya, meskipun terkendala berbagai faktor, termasuk ketakutan keluarga yang sempat menghalanginya mendapatkan pengobatan yang layak.
Potret Mbah Kirno Sebelum Sakit: Seniman dengan Suara Merdu dan Jiwa Spiritual
Terungkapnya kehidupan Mbah Kirno sebelum menjadi ODGJ dan mengalami masa suram di balik jeruji besi kandang, membawa cerita yang tak terduga. Adi Prayitno (35), kemenakan Mbah Kirno, berbagi kisah tentang pamannya yang dulu sangat dikagumi. Pada era awal 1980-an, Mbah Kirno dikenal luas sebagai seorang seniman serba bisa. Ia lihai dalam seni reog, mahir memainkan karawitan, dan bahkan kerap didapuk menjadi MC dalam acara pernikahan. Suaranya yang merdu saat memuji kedua mempelai selalu meninggalkan kesan mendalam bagi para hadirin.
“Kalau sudah memuji pengantin di acara pernikahan, semua orang mengaku kagum dengan suaranya yang merdu,” kenang Adi, menggambarkan betapa berkesannya penampilan pamannya saat itu.
Namun, Mbah Kirno tidak hanya dikenal sebagai seniman. Ia juga memiliki ketertarikan mendalam pada ilmu kebatinan dan kanuragan. Kegemarannya ini mendorongnya untuk melakukan berbagai lelaku, termasuk puasa dan mendatangi guru-guru spiritual di berbagai daerah seperti Malang dan Tulungagung demi mendalami ilmunya.
Perubahan drastis dalam kesehatan jiwanya mulai terjadi setelah ia mengalami perceraian dengan istrinya. Sejak momen tersebut, kebiasaan Mbah Kirno berubah total, salah satunya adalah ia tidak pernah lagi tidur di malam hari.
Upaya Pengobatan yang Berujung Petaka dan Keputusan Sulit Keluarga
Keluarga Mbah Kirno sebenarnya tidak tinggal diam melihat perubahan pada dirinya. Pada awal tahun 2000-an, mereka sempat berupaya membawanya berobat ke Trenggalek. Sayangnya, alih-alih membaik, kondisi Mbah Kirno justru semakin memburuk sepulang dari pengobatan tersebut. Ia mulai menunjukkan perilaku agresif dan bahkan sempat mengancam akan membunuh anggota keluarga, termasuk ayah dari Adi Prayitno, yang pernah terlibat perkelahian dengannya di sawah.
Perilaku mengamuk yang sering terjadi dan membahayakan keselamatan keluarga akhirnya memaksa mereka untuk mengambil keputusan yang sangat berat. Pada tahun 2006, Mbah Kirno terpaksa dimasukkan ke dalam sebuah kerangkeng besi.
Keunikan Kerangkeng dan Kekuatan Luar Biasa Mbah Kirno
Yang menarik dari kerangkeng besi tersebut adalah adanya ganjal kayu di bagian bawahnya. Adi menjelaskan bahwa ini dilakukan atas saran dari “orang pintar”.
“Saran orang pintar tidak boleh menyentuh tanah agar kekuatannya berkurang. Kalau bagi kami, itu agar lebih mudah membersihkan bekas buang air besar,” ungkap Adi.
Kondisi Mbah Kirno saat itu digambarkan memiliki kekuatan fisik yang luar biasa. Ia dilaporkan sering kali mampu merusak sambungan las besi pada kerangkengnya, bahkan dengan menggunakan piring. Lebih mengejutkan lagi, ada kabar bahwa ia sempat memakan besi yang berhasil ia congkel. Kekuatan fisik yang mengerikan inilah yang akhirnya membuat keluarga memutuskan untuk melapisi jeruji besi tersebut hingga tiga lapis demi keamanan.
Babak Baru Harapan di Yayasan Purnomo: Perubahan Positif Mbah Kirno
Upaya pemulihan Mbah Kirno tidak berhenti pada keputusan keluarga. Kepala Desa Temon, Suwata, juga telah berusaha memberikan bantuan melalui Dana Desa dan mencoba mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar Mbah Kirno dapat memperoleh layanan medis gratis. Namun, di lapangan, berbagai kendala sering muncul, salah satunya adalah ketakutan tenaga kesehatan saat harus mendekati dan menyuntik pasien yang dianggap berbahaya.
Kini, dengan campur tangan Ipda Purnomo, Mbah Kirno mulai menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Melalui video yang diunggah di akun Instagram @purnomopolisibaik, terlihat perubahan signifikan pada Mbah Kirno. Ia kini terlihat sudah bisa diajak berolahraga, menghafal surat-surat pendek, bahkan melaksanakan salat Jumat berjamaah.
Ipda Purnomo memberikan pandangannya terkait kondisi Mbah Kirno. “Kayaknya dia memang belajar ilmu. Tapi jangan sampai gara-gara punya ilmu, dia dipasung. Dia harus mendapatkan pengobatan medis dan rukyah, serta perhatian anak-anaknya,” tegas Purnomo dalam salah satu unggahannya, menekankan pentingnya keseimbangan antara pengobatan medis, spiritual, dan perhatian keluarga.
Ilmu Kebatinan dan Kanuragan dalam Bingkai Hukum Indonesia
Di tengah kisah Mbah Kirno, muncul pula pembahasan mengenai ilmu kebatinan dan kanuragan di Indonesia. Secara umum, mendalami ilmu-ilmu ini merujuk pada upaya seseorang untuk mempelajari ajaran spiritual, kepercayaan batin, atau latihan pengendalian diri. Tradisi ini telah berkembang dari akar budaya Nusantara, dengan tujuan mencari ketenangan batin, kesadaran diri, penguatan mental, serta mempererat hubungan spiritual dengan Tuhan atau kekuatan transenden, sesuai keyakinan masing-masing. Praktiknya seringkali melibatkan laku tapa, puasa, meditasi, atau tirakat. Sementara itu, ilmu kanuragan lebih berfokus pada ketahanan fisik dan mental, seperti kekebalan tubuh, kekuatan tenaga dalam, atau kemampuan bela diri tradisional yang awalnya berkembang untuk perlindungan diri dan nilai kepahlawanan.
Dari perspektif hukum di Indonesia, mempelajari ilmu kebatinan atau kanuragan pada dasarnya tidak dilarang. Konstitusi Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar 1945, menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan keyakinannya, termasuk aliran kepercayaan dan praktik spiritual. Selama praktik tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku, maka aktivitas kebatinan yang bersifat pribadi, spiritual, dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, dilindungi oleh hukum. Negara juga mengakui keberadaan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari hak warga negara.
Namun, praktik kebatinan atau kanuragan dapat menjadi bermasalah secara hukum apabila disertai unsur-unsur seperti penipuan, pemerasan, kekerasan, penganiayaan, atau klaim palsu yang merugikan masyarakat. Contohnya, menjanjikan kesaktian dengan imbalan uang, melakukan ritual yang membahayakan keselamatan, atau menggunakan ajaran tersebut untuk mengintimidasi orang lain. Dalam kasus-kasus seperti ini, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana umum, termasuk pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.















