Lokal

Surabaya: Anak Dibuli, Jombang Permudah Lahan KMP

×

Surabaya: Anak Dibuli, Jombang Permudah Lahan KMP

Sebarkan artikel ini

Dampak Era Digital: Perundungan Anak dan Kebutuhan Pengawasan Ketat

Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa berbagai kemudahan, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait perilaku negatif di kalangan anak-anak. Fenomena perundungan (bullying) yang terjadi di dunia maya maupun di dunia nyata kini semakin mengkhawatirkan. Di Surabaya, Jawa Timur, sebuah kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur memaksa korban untuk mencari perlindungan hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Video yang viral di media sosial memperlihatkan sekelompok anak di bawah umur mengerumuni dan diduga melakukan perundungan terhadap seorang anak lainnya. Kejadian yang diduga berlangsung di Surabaya ini sontak menarik perhatian publik dan pemerintah kota. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya bergerak cepat untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban berinisial CA, serta kepada delapan anak yang diduga sebagai pelaku. Langkah ini diambil berdasarkan laporan resmi yang diterima dari Kelurahan Tambakrejo pada awal Januari 2026. Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menyatakan bahwa pendampingan awal telah dilakukan sejak 5 Januari 2026, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam mengawasi aktivitas anak-anak di era digital. Orang tua perlu membekali anak-anak dengan pemahaman tentang etika digital, bahaya perundungan, serta pentingnya melaporkan jika mereka menjadi korban atau menyaksikan tindakan serupa. Kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi tumbuh kembang anak, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Pengawasan yang ketat, edukasi yang berkelanjutan, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meminimalisir kasus perundungan anak di masa mendatang.

Baca Juga :  Pemko Batam dan Pemko Surabaya Tandatangani Nota Kesepahaman Empat Bidang Strategis untuk Perkuat Layanan Publik

Inovasi dan Digitalisasi: Kunci Bertahan Angkutan Konvensional di Tengah Gempuran Transportasi Online

Di Kabupaten Malang, sektor transportasi konvensional menghadapi tantangan serius akibat dominasi transportasi online. Data terbaru menunjukkan penurunan drastis jumlah angkutan pedesaan, dari 414 unit pada tahun 2017 menjadi hanya 93 unit yang masih beroperasi dan memperpanjang izin pada tahun 2023. Kondisi ini menggambarkan betapa besarnya dampak pergeseran preferensi masyarakat terhadap moda transportasi yang menawarkan fleksibilitas dan kemudahan akses.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Tri Hemantoro, menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan penurunan ini. Selain usia kendaraan yang sudah tua dan kurangnya pembaruan armada, rute yang dilalui angkutan pedesaan juga dianggap kurang dinamis dibandingkan dengan jangkauan layanan transportasi online. Kemudahan pemesanan melalui aplikasi, opsi pembayaran yang beragam, serta kemampuan untuk menjangkau berbagai lokasi tanpa terikat rute tetap, membuat transportasi online menjadi pilihan utama bagi banyak masyarakat.

Menyikapi situasi ini, diperlukan langkah-langkah inovatif dan adaptif dari para pengelola angkutan konvensional. Digitalisasi menjadi salah satu kunci utama agar angkutan pedesaan dapat kembali relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Implementasi aplikasi pemesanan, sistem pembayaran digital, serta penyesuaian rute yang lebih fleksibel berdasarkan permintaan dapat menjadi solusi. Selain itu, kolaborasi dengan platform transportasi online yang sudah ada atau pengembangan platform milik sendiri dapat membuka peluang baru. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mendorong digitalisasi ini melalui program pelatihan, subsidi, atau fasilitasi teknologi. Tanpa adanya transformasi, angkutan pedesaan berisiko semakin tergerus dan kehilangan tempat di hati masyarakat.

Baca Juga :  Mafia BBM Subsidi Kabur Saat Sidak DPR Sorong

Fleksibilitas Regulasi Lahan: Dukungan Pemerintah untuk Ekonomi Kerakyatan di Jombang

Pemerintah Kabupaten Jombang menunjukkan fleksibilitas dan keseriusan dalam mendukung program ekonomi kerakyatan, khususnya melalui pengembangan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Hambatan terkait ketersediaan lahan yang selama ini menjadi kendala bagi banyak desa untuk mendirikan gerai KDMP, kini mulai mendapatkan solusi.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya pelonggaran regulasi mengenai luas lahan minimal yang dibutuhkan untuk pembangunan gerai KDMP. Sebelumnya, persyaratan luas lahan berkisar antara 800 hingga 1.000 meter persegi, yang dinilai memberatkan banyak desa. Kini, ketentuan tersebut telah direvisi menjadi minimal 600 meter persegi. Perubahan ini membuka peluang yang lebih luas bagi desa dan kelurahan yang sebelumnya terkendala masalah ruang untuk dapat berpartisipasi dalam program ini.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, membenarkan adanya penyesuaian aturan ini. Kebijakan pelonggaran luasan lahan ini merupakan hasil keputusan bersama antara PT Agrinas dan unsur TNI, yang disampaikan dalam rapat koordinasi satuan tugas KDMP pada Selasa (27/1/2026). Penyesuaian ini dipandang sebagai solusi konkret yang akan mempercepat realisasi pembangunan gerai KDMP di seluruh desa dan kelurahan di Jombang. Hingga akhir Januari 2026, baru 169 dari total 306 desa dan kelurahan yang telah memulai pembangunan gerai KDMP. Dengan adanya pelonggaran syarat lahan ini, diharapkan semakin banyak desa yang dapat membangun gerai dan mengembangkan potensi ekonomi kerakyatan mereka. Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan memberdayakan masyarakat di tingkat akar rumput.