Berita

Inara vs. Virgoun: Perebutan Hak Asuh Anak di Komnas PA

×

Inara vs. Virgoun: Perebutan Hak Asuh Anak di Komnas PA

Sebarkan artikel ini

Inara Rusli Berjuang Demi Hak Bertemu Anak: Komnas PA Beri Dukungan Penuh

Jakarta – Keinginan seorang ibu untuk bertemu buah hatinya adalah hak kodrati yang tak ternilai. Namun, bagi Inara Rusli, hak fundamental ini tampaknya harus diperjuangkan dengan keras. Setelah berbulan-bulan terpisah dari ketiga anaknya yang kini berada di bawah pengasuhan mantan suaminya, Virgoun, Inara Rusli memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Jumat, 30 Januari 2026.

Keputusan Inara untuk mengadu ke Komnas PA ini bukan tanpa alasan. Ia mengaku telah berbulan-bulan mengalami kesulitan luar biasa dalam berkomunikasi dan bertatap muka langsung dengan anak-anaknya. Situasi ini semakin pelik mengingat adanya putusan Pengadilan Agama yang secara sah menetapkan hak asuh ketiga anak tersebut berada di tangan Inara Rusli.

Langkah Hukum yang Tepat

Tindakan Inara Rusli mendatangi Komnas PA ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum. Dedy DJ, seorang praktisi hukum, menilai bahwa langkah yang diambil Inara sudah sangat tepat sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan kembali hak hukumnya sebagai seorang ibu.

“Ini langkah yang tepat karena hampir beberapa bulan beliau tidak bisa komunikasi dan bertemu dengan anak-anaknya,” ujar Dedy DJ, mengutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Dedy DJ lebih lanjut menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah secara jelas memberikan hak asuh kepada Inara Rusli seharusnya menjadi landasan utama. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Virgoun untuk menghalangi atau melarang Inara bertemu dengan anak-anaknya.

Baca Juga :  Hasil French Open 2025 - Alwi Farhan Curi Tiket Perempat Final dengan Sikap Tajam

“Karena menurut putusan pengadilan, hak asuh itu ada di tangan ibu. Tidak ada alasan mantan suaminya untuk melarang Inara bertemu anak,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, Dedy DJ bahkan mengindikasikan bahwa tindakan membawa dan menahan anak tanpa adanya persetujuan dari pihak yang memegang hak asuh dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya implikasi hukum dari situasi yang dialami Inara Rusli.

Dukungan Penuh dari Komnas PA

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Inara Rusli dalam melaporkan mantan suaminya. Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Inara dan melakukan diskusi mendalam mengenai permasalahan yang sedang dihadapi oleh sang artis.

“Anak yang diasuhnya diambil secara paksa tanpa persetujuan ibu yang memiliki hak asuh. Berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh berada di tangan ibu,” ungkap Agustinus Sirait, seperti dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Agustinus Sirait menekankan bahwa Komnas PA tidak akan membenarkan tindakan siapa pun, termasuk ayah kandung, yang mengambil anak secara paksa tanpa izin dari pihak yang memiliki hak asuh. Menurutnya, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kita juga harus memikirkan kondisi psikologis anak-anak. Melarang ibu kandung bertemu anaknya itu bentuk kekerasan,” tegasnya. Komnas PA memandang bahwa pemisahan paksa ini tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.

Baca Juga :  Kronologi Suami Aniaya Istri di Minahasa, Pelaku Ditangkap Polisi

Konteks Kasus dan Kekhawatiran Keluarga

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik yang intens terhadap isu-isu pribadi yang melibatkan Inara Rusli, termasuk dugaan perselingkuhan. Isu ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa, terkait dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli.

Seiring dengan berkembangnya kasus tersebut, Virgoun diketahui membawa ketiga anaknya dan memilih untuk tinggal terpisah dari Inara. Situasi ini turut menarik perhatian keluarga besar Virgoun, termasuk ibundanya, Eva Manurung.

Dalam sebuah kesempatan, Eva Manurung mengungkapkan rasa prihatinnya. Ia mengaku bahwa hingga saat ini, keberadaan cucu-cucunya tidak diketahui secara pasti, bahkan oleh dirinya sendiri.

“Virgoun enggak mau kasih tahu anak-anak di mana. Cuma bisa video call,” ujar Eva Manurung, seperti dikutip dari YouTube Reyben Entertainment pada Senin, 11 Januari 2027.

Eva Manurung menduga bahwa Virgoun melakukan tindakan tersebut demi menjaga kondisi psikologis anak-anak agar terhindar dari tekanan dan pemberitaan negatif yang terus berkembang di media. Meskipun niatnya mungkin baik, namun tindakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran terkait hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dan kehadiran kedua orang tuanya secara utuh.

Situasi ini menyoroti kompleksitas hukum dan emosional yang dihadapi oleh keluarga yang mengalami perpisahan, di mana hak anak seringkali menjadi pertaruhan utama. Perjuangan Inara Rusli di Komnas PA diharapkan dapat membawa titik terang dan memastikan hak-hak anak serta orang tua terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.