Berita

Kronologi Suami Aniaya Istri di Minahasa, Pelaku Ditangkap Polisi

×

Kronologi Suami Aniaya Istri di Minahasa, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Noongan

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Noongan, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Pelaku yang diketahui bernama berinisial KW alias Kliv dan korban berinisial VM alias Vita. Kliv dan Vita adalah pasangan suami-istri yang tinggal di desa tersebut.

Kasus ini bermula ketika terduga pelaku pulang ke rumahnya dan menegur korban karena tidak membersihkan rumah. Kemudian, terduga pelaku langsung memaki-maki dan memarahi korban. Akibat rasa takut, korban keluar dari rumah. Tak lama kemudian, korban kembali ke rumah, dan saat itu terduga pelaku mengajak korban pergi ke tempat yang sebelumnya dikunjungi oleh korban.

Saat korban masuk ke dalam mobil, terduga pelaku langsung menendang dan memukul korban hingga korban mengalami lebam dan memar di wajah bagian dagu, kepala, kaki, dan tangan atas. Hal ini terus dilakukan oleh pelaku hingga korban kembali ke rumahnya.

Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, SH, menjelaskan bahwa karena korban tidak terima atas perbuatan tersebut, akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Minahasa. Setelah menerima laporan, tim langsung menangkap terduga pelaku dan membawanya ke mako Polres Minahasa untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jenis-Jenis KDRT

Di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004). UU ini memberikan jaminan negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban. KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga.

Baca Juga :  Respons Aditya Zoni Terkait Kembali Terjerat Narkoba Ammar Zoni di Lapas Salemba

Beberapa jenis KDRT yang perlu diketahui masyarakat antara lain:

  • Kekerasan Fisik

    Setiap perbuatan yang menyebabkan bekas luka, baik ringan atau berat, rasa sakit, nyeri, hingga kematian.

  • Kekerasan Psikis

    Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan psikis berat.

  • Kekerasan Seksual

    Pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan tertentu.

  • Penelantaran Rumah Tangga

    Larangan menelantarkan anggota keluarga, baik secara ekonomi maupun psikologis, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Ancaman pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam BAB VIII UU No. 23 Tahun 2004. Untuk kekerasan fisik, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15 juta. Jika KDRT fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta. Apabila korban meninggal, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta.

Untuk kekerasan psikis, ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 9 juta. Sementara itu, kekerasan seksual dengan pemaksaan dapat dihukum penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 36 juta. Penelantaran rumah tangga dihukum penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 15 juta.

Baca Juga :  Tips Tepat Pilih Keramik Lantai Kamar Mandi yang Aman dan Nyaman

Perlindungan bagi Korban

Setiap korban KDRT memiliki hak dan perlindungan hukum. Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendampingan oleh pekerja sosial, serta bantuan hukum. Selain itu, korban juga berhak atas perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga sosial.

Dalam waktu 1 x 24 jam setelah menerima laporan KDRT, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara pada korban selama 7 hari. Pemerintah juga dapat menyediakan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian, aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani.

Pembuktian KDRT

Dalam UU No. 23 Tahun 2004, keterangan seorang saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai alat bukti lainnya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 140/Pid.Sus/2024/PN Dgl Tanggal 15 Agustus 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa semua unsur dari pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 terpenuhi dan Terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Pentingnya Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi korban KDRT adalah suatu keniscayaan. Negara Republik Indonesia menjamin keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Oleh karena itu, setiap pihak harus berperan guna mewujudkan cita-cita bersama sebagaimana amanat UUD 1945.